Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan Aman Bencana pada satuan pendidikan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan budaya aman bencana, meningkatkan kualitas sarana prasarana sekolah agar tahan bencana, serta memberikan perlindungan maksimal bagi peserta didik dan tenaga kependidikan. Aturan ini merupakan tindak lanjut teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai penanggulangan bencana.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur kerangka kerja sistematis untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tangguh, yang mencakup beberapa poin mendasar:
- Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) pada jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal di tingkat Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
- Aspek penyelenggaraan meliputi tiga pilar utama: fasilitas sekolah aman, manajemen bencana di sekolah, serta pendidikan pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
- Pembentukan Sekretariat Bersama SPAB Daerah yang bertugas mengoordinasikan, mendampingi, dan mengevaluasi pelaksanaan program di seluruh wilayah.
- Pengintegrasian materi kebencanaan ke dalam kurikulum melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun pertemuan khusus.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah daerah menetapkan standar pelaksanaan teknis dan urutan prioritas sebagai berikut:
- Simulasi Kesiapsiagaan: Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan simulasi bencana secara mandiri minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
- Kajian Risiko: Sekolah harus menyusun dokumen kajian risiko bencana yang dievaluasi secara berkala paling lama 5 (lima) tahun sekali.
- Klasifikasi SPAB: Penilaian tingkat kesiapan sekolah dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu Rintisan, Pratama, Madya, dan Utama.
- Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan oleh Disdikpora dan Kantor Kementerian Agama minimal 1 (satu) kali setahun untuk memastikan pemenuhan indikator capaian.
- Pendanaan: Alokasi dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Larangan & Ketentuan Khusus
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai situasi luar biasa dan pembatasan tertentu:
- Dalam Situasi Darurat Bencana atau Kondisi Khusus, kepala sekolah diberikan wewenang untuk memberhentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika kondisi dinilai membahayakan keselamatan.
- Satuan pendidikan dilarang mengabaikan standar aksesibilitas dalam pemulihan fasilitas, di mana bangunan harus tetap inklusif bagi penyandang disabilitas.
- Wajib dibentuk Tim Siaga Bencana di tingkat sekolah yang melibatkan unsur pendidik, siswa, dan perwakilan komite sekolah untuk memastikan respon cepat saat terjadi ancaman.
- Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diutamakan sebagai sarana Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat sekolah berada dalam zona risiko tinggi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.