| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 583 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2024. Peraturan ini merupakan instrumen administratif yang berfungsi untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah yang sistematis dan terukur.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur personel dan penetapan tugas pokok tim penyusun yang meliputi beberapa poin berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan pembiayaan diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini menegaskan bahwa tim penyusun dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan agar siklus perencanaan tahun anggaran 2024 berjalan tepat waktu. Personalia tim melibatkan lintas sektor mulai dari Sekretaris Daerah, Bappeda, hingga berbagai asisten sekda untuk memastikan sinkronisasi nomenklatur dan klasifikasi pembangunan sesuai aturan terbaru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.