| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 583 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan sebagai landasan operasional untuk melaksanakan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan yang harus diikuti oleh tim secara berurutan guna memastikan kualitas dokumen perencanaan, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab bagi tim penyusun, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.