Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 583

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 583
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan sebagai landasan operasional untuk melaksanakan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Penyusunan agenda kerja dan orientasi tim mengenai arah pembangunan daerah.
  • Pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan yang berbasis pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
  • Penyusunan berbagai tahapan dokumen, mulai dari rancangan awal hingga rancangan akhir RKPD Tahun 2024.
  • Penyampaian rancangan peraturan kepada Gubernur untuk mendapatkan proses fasilitasi secara formal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan yang harus diikuti oleh tim secara berurutan guna memastikan kualitas dokumen perencanaan, yaitu:

  1. Melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan.
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD sebagai wadah musyawarah pembangunan.
  3. Merumuskan rancangan akhir berdasarkan masukan teknis dan hasil fasilitasi tingkat provinsi.
  4. Menyampaikan hasil akhir kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan penetapan dan pengundangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab bagi tim penyusun, di antaranya:

  • Tim penyusun wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh pelaksanaan tugasnya.
  • Segala bentuk biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Susunan personalia tim melibatkan berbagai unsur pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab hingga jajaran Kepala Bidang pada instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.