| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 583 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan, keanggotaan, dan tanggung jawab tim yang bertugas merumuskan arah pembangunan kabupaten. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga dinas teknis terkait. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan data digital melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Pelaksanaan penyusunan RKPD dibagi ke dalam beberapa urutan langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.