Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 583

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 583
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul Tahun 2024. Peraturan ini merupakan instrumen administratif yang berfungsi untuk melaksanakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah yang sistematis dan terukur.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur personel dan penetapan tugas pokok tim penyusun yang meliputi beberapa poin berikut:

  • Melakukan orientasi menyeluruh mengenai kebijakan pembangunan daerah yang akan diusulkan.
  • Mengumpulkan dan menyiapkan data perencanaan pembangunan berbasis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
  • Menyusun dokumen perencanaan secara bertahap, mulai dari rancangan awal hingga menjadi rancangan akhir RKPD.
  • Menyelenggarakan forum konsultasi publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyerap aspirasi.
  • Melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk proses fasilitasi rancangan Peraturan Bupati mengenai RKPD tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pembiayaan diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan agenda kerja tim dan penyiapan informasi perencanaan sebagai fondasi utama dokumen.
  2. Perumusan rancangan akhir yang wajib disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bappeda DIY.
  3. Penyampaian hasil akhir dokumen kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan penetapan serta pengundangan secara resmi.
  4. Seluruh pembiayaan yang muncul akibat penetapan tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menegaskan bahwa tim penyusun dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan agar siklus perencanaan tahun anggaran 2024 berjalan tepat waktu. Personalia tim melibatkan lintas sektor mulai dari Sekretaris Daerah, Bappeda, hingga berbagai asisten sekda untuk memastikan sinkronisasi nomenklatur dan klasifikasi pembangunan sesuai aturan terbaru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.