| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 583 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun perencanaan 2024. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah secara sistematis dan terpadu.
Tim penyusun yang dibentuk memiliki tanggung jawab dalam mengawal seluruh tahapan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Tim penyusun diwajibkan mengikuti tahapan pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat operasional tim tersebut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.