Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 583

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 583
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan, keanggotaan, dan tanggung jawab tim yang bertugas merumuskan arah pembangunan kabupaten. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga dinas teknis terkait. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan data digital melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyusunan RKPD dibagi ke dalam beberapa urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan orientasi dan penyusunan agenda kerja tim secara terjadwal.
  2. Menyiapkan data informasi pembangunan daerah berbasis sistem informasi.
  3. Menyusun rancangan awal hingga rancangan akhir RKPD 2024.
  4. Menyelenggarakan forum konsultasi publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
  5. Melakukan koordinasi dengan pemerintah tingkat provinsi untuk proses fasilitasi rancangan Peraturan Bupati.
  6. Menyempurnakan rancangan akhir berdasarkan masukan dari Gubernur sebelum ditetapkan menjadi regulasi tetap.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim penyusun diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini tidak dibebankan pada anggaran tahun berjalan, melainkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga proses penyusunan selesai dilaksanakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.