Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 583

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 583
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 583 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantul untuk tahun perencanaan 2024. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah secara sistematis dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Tim penyusun yang dibentuk memiliki tanggung jawab dalam mengawal seluruh tahapan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Melakukan orientasi mengenai arah kebijakan RKPD dan penyusunan agenda kerja tim.
  • Penyiapan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
  • Penyusunan berbagai tahapan dokumen mulai dari rancangan awal, rancangan antara, hingga mencapai tahap rancangan akhir RKPD 2024.
  • Melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam Forum Konsultasi Publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Tim penyusun diwajibkan mengikuti tahapan pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:

    1. Penyusunan rancangan awal sebagai landasan penentuan prioritas pembangunan daerah.
    2. Pelaksanaan konsultasi publik guna menjaring aspirasi pemangku kepentingan secara luas.
    3. Penyampaian rancangan Peraturan Bupati mengenai RKPD kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY untuk proses fasilitasi.
    4. Penyempurnaan draf final berdasarkan hasil fasilitasi sebelum diserahkan kepada Bupati untuk disahkan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat operasional tim tersebut:

    • Tim Penyusun diwajibkan untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan pelaksanaan tugasnya.
    • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran struktur organisasi tim.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .