Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 611

Tentang PENERIMA PENGHARGAAN KALPATARU TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 611
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA PENGHARGAAN KALPATARU TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 611 Tahun 2022 merupakan ketetapan resmi mengenai penetapan para penerima penghargaan Kalpataru di tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada anggota masyarakat maupun kelompok yang telah menunjukkan kontribusi nyata dan dedikasi luar biasa dalam upaya pelestarian lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pengakuan formal terhadap individu dan organisasi yang dinilai berhasil dalam menjaga ekosistem. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan identitas penerima penghargaan Kalpataru berdasarkan kategori prestasi masing-masing.
  • Status para penerima penghargaan di tingkat kabupaten yang selanjutnya akan diajukan sebagai calon peserta untuk seleksi penghargaan Kalpataru di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan tingkat Nasional.
  • Kepastian hukum mengenai subjek yang berhak menerima penghargaan sesuai dengan lampiran keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian penghargaan ini menitikberatkan pada empat kategori utama pelestarian lingkungan dengan daftar penerima sebagai berikut:

  1. Perintis Lingkungan: Diberikan kepada Ananto Isworo yang beralamat di Brajan, Tamantirto, Kasihan.
  2. Pengabdi Lingkungan: Diberikan kepada Sri Nurus Staniati, S.K.M. yang beralamat di Turi, Sumberagung, Jetis.
  3. Penyelamat Lingkungan: Diberikan kepada Kelompok Tani Boga Lestari (khususnya dalam upaya penyelamatan Burung Hantu) di Samben, Argomulyo, Sedayu.
  4. Pembina Lingkungan: Diberikan kepada Dra. Titi Prawiti Sariningsih, M. Pd. yang beralamat di Brojogaten, Kalangan, Baturetno, Banguntapan.

Secara teknis, segala pembiayaan yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat. Tidak ada larangan spesifik yang dicantumkan, namun secara administratif, dokumen ini menekankan bahwa daftar penerima dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati. Perubahan atau pembatalan status penerima di masa depan harus melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.