Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 607

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS MOH. FAROKHI SYAYIDI KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TAMANTIRTO KAPANEWON KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA MANTO HARTONO/KALAMTO SEBAG
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 607
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA DOKTORANDUS MOH. FAROKHI SYAYIDI KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN TAMANTIRTO KAPANEWON KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA MANTO HARTONO/KALAMTO SEBAG

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 607 Tahun 2022 merupakan ketetapan hukum yang bertujuan untuk meresmikan perubahan struktur keanggotaan pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Dokumen ini menetapkan pemberhentian anggota lama karena meninggal dunia dan menunjuk anggota baru sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjaga kelancaran tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat terhadap Saudara Drs. Moh. Farokhi Syayidi dari jabatan anggota BPK Kalurahan Tamantirto karena telah meninggal dunia.
  • Memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa serta pengabdian yang telah diberikan oleh almarhum selama menjabat sebagai bagian dari lembaga legislatif tingkat kalurahan.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Manto Hartono/Kalamto sebagai anggota BPK Kalurahan Tamantirto yang baru dalam kapasitas Pengganti Antar Waktu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Keputusan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Mekanisme Pengganti Antar Waktu ini secara resmi mulai berlaku dan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji oleh anggota yang baru diangkat di hadapan pejabat berwenang.
  3. Keputusan ini bersifat administratif dan segera berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan hak-hak serta fungsi jabatan dapat terpenuhi tanpa kekosongan anggota yang terlalu lama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam keputusan ini menekankan bahwa segala pelaksanaan tugas oleh anggota baru wajib tunduk pada pedoman teknis dan etika jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 26 Desember 2022, dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.