| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 230 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN LURAH SECARA SERENTAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 264 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Juni 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 Juni 2022
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 230 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN LURAH SECARA SERENTAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2022 yang merupakan peraturan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan panitia pemilihan Lurah secara serentak di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan yang ditetapkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi penyelenggara pemilihan pemimpin desa di tingkat kabupaten.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada aspek komposisi kepanitiaan dengan rincian sebagai berikut:
Kepanitiaan disusun berdasarkan urutan prioritas dan tanggung jawab teknis untuk menjamin kelancaran administrasi:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.