Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 264

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 230 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN LURAH SECARA SERENTAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 264
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Juni 2022
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 230 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN LURAH SECARA SERENTAK TINGKAT KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2022 yang merupakan peraturan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan panitia pemilihan Lurah secara serentak di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan yang ditetapkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi penyelenggara pemilihan pemimpin desa di tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada aspek komposisi kepanitiaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Terdapat penambahan jumlah personel dalam struktur Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kabupaten Bantul untuk meningkatkan efektivitas kerja.
  • Perubahan susunan dan daftar nama (personalia) panitia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan.
  • Penyesuaian peran berbagai perangkat daerah agar selaras dengan dinamika kebutuhan pemilihan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Kepanitiaan disusun berdasarkan urutan prioritas dan tanggung jawab teknis untuk menjamin kelancaran administrasi:

  1. Pembina dan Pengarah: Fokus pada pengawasan kebijakan makro yang melibatkan unsur pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati) serta Forkopimda seperti Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri.
  2. Ketua dan Sekretaris: Bertanggung jawab atas koordinasi operasional harian yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
  3. Anggota Teknis: Terdiri dari berbagai Kepala Dinas dan pejabat struktural, termasuk keterlibatan seluruh Panewu (Camat) di 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul.
  4. Sekretariat Panitia: Fokus pada dukungan administratif dan teknis pemilihan yang diisi oleh aparatur sipil negara dari dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juni 2022.
  • Segala susunan kepanitiaan dalam keputusan sebelumnya (Nomor 230 Tahun 2022) dinyatakan berubah mengikuti lampiran terbaru dalam peraturan ini.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.