Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 535

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 535
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola pemungutan retribusi di tempat wisata. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen administratif baru untuk tahun anggaran terkait yang bertujuan mengoptimalkan sektor kepariwisataan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bantul melalui tata kelola pemungutan yang lebih terawasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan Tim Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata dengan rincian tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap proses pemungutan retribusi di lapangan.
  • Melaksanakan pemungutan retribusi pada obyek-obyek wisata sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Mengembangkan iklim pariwisata yang mengacu pada butir-butir Sapta Pesona demi kenyamanan wisatawan.
  • Menjaga keselarasan dan koordinasi lintas sektoral dalam penanganan retribusi daerah agar tetap tertib.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Aspek teknis dan prioritas pelaksanaan kegiatan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Tim Teknis wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Pendanaan untuk mendukung kerja tim ini diprioritaskan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Struktur organisasi tim bersifat hierarkis yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata sebagai Ketua Tim, didukung oleh sekretaris, anggota dari berbagai sub-substansi, serta puluhan petugas lapangan sebagai pemungut retribusi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, seluruh anggota tim dilarang melakukan pemungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat pula ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan administratif. Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada saat ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.