| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 535 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola pemungutan retribusi di tempat wisata. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen administratif baru untuk tahun anggaran terkait yang bertujuan mengoptimalkan sektor kepariwisataan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bantul melalui tata kelola pemungutan yang lebih terawasi.
Keputusan ini mengatur pembentukan Tim Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata dengan rincian tugas pokok sebagai berikut:
Aspek teknis dan prioritas pelaksanaan kegiatan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, seluruh anggota tim dilarang melakukan pemungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat pula ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan administratif. Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.