| Tentang | PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 616 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 616 Tahun 2022 yang diterbitkan untuk menunjuk pejabat-pejabat tertentu sebagai pengelola keuangan daerah. Peraturan ini bersifat penetapan personil dan tanggung jawab administratif baru untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul agar berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal pada periode Tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini menetapkan susunan pejabat yang memegang peranan krusial dalam struktur keuangan daerah, yang mencakup beberapa posisi utama sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas pejabat yang ditunjuk didasarkan pada urutan prioritas tanggung jawab dan prosedur teknis berikut ini:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat batasan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi oleh para pejabat pengelola keuangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.