Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 616

Tentang PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 616
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 616 Tahun 2022 yang diterbitkan untuk menunjuk pejabat-pejabat tertentu sebagai pengelola keuangan daerah. Peraturan ini bersifat penetapan personil dan tanggung jawab administratif baru untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul agar berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal pada periode Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan pejabat yang memegang peranan krusial dalam struktur keuangan daerah, yang mencakup beberapa posisi utama sebagai berikut:

  • Pengguna Anggaran (PA): Pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PA untuk melaksanakan tugas teknis anggaran.
  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu: Bertanggung jawab atas penatausahaan dan pembukuan uang belanja daerah.
  • Bendahara Penerimaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan penerimaan pajak, retribusi, dan pendapatan sah lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pejabat yang ditunjuk didasarkan pada urutan prioritas tanggung jawab dan prosedur teknis berikut ini:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).
  2. Pelaksanaan pemungutan penerimaan daerah yang bukan berasal dari pajak.
  3. Pengelolaan utang, piutang, dan barang milik daerah yang berada di bawah wewenang perangkat daerah terkait.
  4. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan dana.
  5. Penyampaian laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  6. Ketentuan ini secara khusus juga berlaku bagi Perangkat Daerah yang mengampu Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat batasan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi oleh para pejabat pengelola keuangan:

  • Pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran beban anggaran di luar batas pagu yang telah ditetapkan dalam APBD.
  • Segala bentuk perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga wajib dilakukan dalam batas anggaran yang tersedia dan sah secara hukum.
  • Bendahara Pengeluaran diwajibkan menyetorkan kembali sisa kas yang tidak digunakan ke rekening kas daerah atas perintah atasan.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh nama yang tercantum dalam lampiran dokumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.