Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 41

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERALATAN MESIN (KIB B) DAN SCRAP PERALATAN MESIN BEKAS BALAI LATIHAN KERJA SERTA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 3 (TIGA) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERALATAN MESIN (KIB B) DAN SCRAP PERALATAN MESIN BEKAS BALAI LATIHAN KERJA SERTA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 3 (TIGA) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2023 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah atas Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah terhadap barang-barang yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat diperbaiki kembali untuk mendukung operasional pemerintah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan nilai jual minimum bagi aset daerah yang akan dilelang, mencakup beberapa kategori barang sebagai berikut:

  • Peralatan Mesin (KIB B) yang terdiri dari berbagai alat perkakas konstruksi logam.
  • Scrap atau besi tua dari peralatan mesin bekas Balai Latihan Kerja (BLK).
  • Kendaraan Dinas Operasional roda 3 (tiga) dengan berbagai merk.
  • Mekanisme pemindahtanganan dilakukan melalui pelelangan secara terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan harga dalam dokumen ini merinci nilai perolehan awal dibandingkan dengan harga limit lelang sebagai berikut:

  1. Barang-barang yang dilelang dikelompokkan ke dalam paket-paket teknis, seperti Paket 1 untuk mesin industri dan genset, serta Paket 2 untuk kendaraan bermotor.
  2. Total Harga Perolehan aset yang terdaftar adalah sebesar Rp568.777.448.
  3. Total akumulasi Harga Limit atau nilai minimal penawaran lelang ditetapkan sebesar Rp29.767.670.
  4. Rincian barang mencakup mesin frais, mesin bubut, fuel pump tester, mobil praktik, hingga stationary generating set (genset).
  5. Kendaraan operasional roda tiga yang dilelang didominasi oleh merk VIAR dan TOSSA dengan tahun perolehan antara 2008 hingga 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait aspek legalitas dan pelaksanaan lelang ini:

  • Seluruh barang yang tercantum dalam lampiran telah dinyatakan dalam kondisi rusak berat sehingga tidak lagi digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dinas.
  • Harga limit yang ditetapkan bersifat final sebagai dasar pelaksanaan lelang pada Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait, seperti BPKPAD Kabupaten Bantul, untuk melakukan proses penghapusan aset.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.