| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERALATAN MESIN (KIB B) DAN SCRAP PERALATAN MESIN BEKAS BALAI LATIHAN KERJA SERTA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 3 (TIGA) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA PERALATAN MESIN (KIB B) DAN SCRAP PERALATAN MESIN BEKAS BALAI LATIHAN KERJA SERTA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL RODA 3 (TIGA) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2023 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah atas Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah terhadap barang-barang yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat diperbaiki kembali untuk mendukung operasional pemerintah.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan nilai jual minimum bagi aset daerah yang akan dilelang, mencakup beberapa kategori barang sebagai berikut:
Penetapan harga dalam dokumen ini merinci nilai perolehan awal dibandingkan dengan harga limit lelang sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait aspek legalitas dan pelaksanaan lelang ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.