Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 yang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Bupati (Propemperbup) untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen perencanaan hukum yang sistematis agar pembentukan produk hukum daerah berjalan secara terpadu dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Dokumen ini merupakan perencanaan baru yang mencakup daftar panjang target regulasi yang harus diselesaikan oleh berbagai unit kerja selama tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, ditetapkan sebanyak 157 judul rancangan Peraturan Bupati yang mencakup berbagai aspek teknis pemerintahan, antara lain:

  • Administrasi Desa/Kalurahan: Pengaturan mengenai tata cara pembagian Dana Desa, alokasi hasil pajak daerah untuk desa, hingga pedoman APB Kalurahan.
  • Reformasi Birokrasi: Penataan kembali SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) pada hampir seluruh dinas, badan, sekretariat, hingga tingkat Kapanewon untuk menyesuaikan dengan regulasi pusat terbaru.
  • Pajak dan Retribusi: Pembaruan tata cara pemungutan PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, hingga pajak air tanah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Perlindungan Sosial: Regulasi mengenai pencegahan perkawinan anak, kabupaten layak anak, hingga penanganan pornografi pada anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menekankan beberapa fokus utama anggaran dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Alokasi Operasional: Penyesuaian Biaya Operasional Pemerintah (BOP) sebesar 4% dan regulasi pengadaan barang/jasa untuk berbagai program bantuan keuangan desa.
  2. Kesejahteraan Pegawai: Pemberian tambahan penghasilan bagi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebesar Rp500.000,00 per bulan selama periode 12 bulan.
  3. Digitalisasi Keuangan: Penerapan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) dalam mekanisme pembayaran belanja daerah melalui uang persediaan.
  4. Standarisasi Harga: Penetapan standar harga barang dan jasa sebagai acuan belanja daerah untuk tahun anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus yang memberikan fleksibilitas namun tetap berpegang pada prinsip tanggung jawab:

  • Usulan Darurat: Meskipun daftar rencana telah ditetapkan, Perangkat Daerah tetap diperbolehkan mengusulkan rancangan peraturan di luar program ini jika terdapat perintah undang-undang yang lebih tinggi atau dalam keadaan mendesak untuk kepentingan daerah.
  • Tanggung Jawab Pengusul: Penyiapan dan penyusunan draf hukum wajib dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menjadi pengampu atau pengusul materi tersebut.
  • Pelaksanaan Online: Adanya kewajiban teknis untuk menerapkan sistem monitoring dan pelaporan pajak daerah secara daring (online) guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.