Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 32

Tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2023 menetapkan instrumen perencanaan regulasi daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Bupati Tahun 2023. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang berfungsi sebagai pedoman hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun berbagai peraturan teknis selama tahun anggaran 2023, guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan produk hukum daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mencantumkan 157 rencana peraturan yang mencakup berbagai aspek tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Penyesuaian Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja (SOTK) di seluruh instansi pemerintah daerah sesuai standar birokrasi terbaru.
  • Pengaturan mekanisme pembagian dan penggunaan Dana Desa serta alokasi hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap Kalurahan.
  • Regulasi perlindungan masyarakat yang mencakup pencegahan pornografi pada anak, pengembangan Pesantren Ramah Anak, dan pencegahan perkawinan usia dini.
  • Penyusunan pedoman administrasi kependudukan dan sistem informasi perlindungan anak yang terintegrasi di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan anggaran dan langkah teknis dalam program ini meliputi urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada dinas tertentu sebesar Rp500.000,00 per bulan sepanjang tahun 2023.
  2. Penetapan persentase Biaya Operasional Pemerintah (BOP) sebesar 4% dalam regulasi bantuan keuangan khusus dan program pembangunan desa.
  3. Digitalisasi sistem keuangan melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan belanja daerah.
  4. Standardisasi Harga Barang dan Jasa serta sistem monitoring pajak daerah secara online untuk meningkatkan transparansi fiskal.
  5. Penyusunan Hospital Bylaws untuk RSUD Saras Adyatma sebagai standar pengelolaan internal rumah sakit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan pengecualian dalam pelaksanaan program pembentukan hukum ini:

  • Perangkat Daerah diperbolehkan mengusulkan rancangan peraturan di luar program yang telah ditetapkan apabila terdapat keadaan mendesak untuk kepentingan daerah atau perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Proses penyiapan rancangan Peraturan Bupati wajib dilaksanakan secara mandiri oleh Perangkat Daerah yang menjadi pengusul atau pengampu materi terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas formal bagi setiap rancangan yang disusun oleh dinas terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.