Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 7

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2022-2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2022-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2022-2025. Peraturan ini bukan merupakan aturan baru, melainkan sebuah perubahan administratif yang dilakukan untuk menyesuaikan komposisi organisasi dengan kondisi terkini di lapangan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini difokuskan pada pembaruan struktur organisasi demi kelancaran komunikasi industrial di daerah. Berikut adalah poin-poin utamanya:

  • Dilakukannya pergantian personel pada unsur perwakilan pekerja yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Bantul.
  • Pembaruan terhadap lampiran susunan dan personalia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan induk.
  • Penetapan status keanggotaan baru bagi nama-nama yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsi dialog dan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis LKS Tripartit ini memprioritaskan keterwakilan yang seimbang antar unsur kepentingan melalui pembagian jabatan sebagai berikut:

  1. Ketua dijabat secara langsung oleh Bupati Bantul sebagai pucuk pimpinan daerah.
  2. Wakil Ketua diisi oleh tiga pilar utama, yaitu unsur pemerintah (Disnakertrans), unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.
  3. Sekretaris dijabat oleh pejabat teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menangani Hubungan Industrial.
  4. Anggota mencakup perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Bagian Hukum Setda dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa ketentuan khusus terkait pemberlakuan dan tata kelola organisasi, yaitu:

  • Seluruh anggota lembaga wajib menjalankan tugas sesuai dengan tata kerja lembaga kerja sama yang telah diatur dalam peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga segala tindakan administratif setelah tanggal tersebut harus merujuk pada susunan personalia yang baru.
  • Segala hal yang tidak diatur dalam perubahan kedua ini tetap mengacu pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.