Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 18

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk membentuk Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum guna mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan pengelolaan aset atau barang milik daerah agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia tim yang bertugas mengawal aset daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga pejabat teknis di berbagai dinas terkait.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan pengarahan dan koordinasi lintas sektoral dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Penegasan bahwa seluruh pelaksanaan tugas tim harus dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada awal tahun anggaran 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama tim ini adalah menyelenggarakan siklus pengelolaan aset daerah secara komprehensif. Adapun tahapan teknis yang menjadi prioritas kerja tim meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang.
  2. Penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan aset.
  3. Penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang.
  4. Penatausahaan, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian aset.

Selain tugas teknis, diatur pula pemberian honorarium bulanan bagi anggota tim dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pengarah dan Wakil Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati): Rp1.500.000,00.
  2. Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah): Rp1.250.000,00.
  3. Ketua (Asisten Administrasi Umum): Rp1.000.000,00.
  4. Wakil Ketua (Kepala BPKPAD): Rp850.000,00.
  5. Sekretaris dan Anggota: Rp750.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus, disebutkan bahwa segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Tidak terdapat klausul larangan spesifik dalam dokumen ini, namun secara implisit seluruh anggota tim dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset daerah di luar jalur koordinasi yang telah ditetapkan dalam dictum keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.