Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 20

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pendayagunaan serta optimalisasi pengelolaan aset atau barang milik daerah yang saat ini tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain guna memberikan nilai tambah bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembentukan tim yang bertugas mengelola pemanfaatan aset secara profesional dan transparan. Struktur tim dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin oleh jajaran pimpinan daerah dan Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari berbagai instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Bagian Hukum. Tim ini memegang peranan krusial dalam menjembatani pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan aset daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Administrasi: Menginventarisasi dan menyusun berkas administrasi aset yang layak untuk dikerjasamakan dengan pihak lain.
  2. Negosiasi Harga: Melakukan proses negosiasi dengan pihak penyewa berdasarkan taksiran harga pasar yang telah disusun oleh Tim Penilai.
  3. Legalitas Perjanjian: Menyusun draf atau konsep surat perjanjian sewa dan melakukan koordinasi lintas sektor agar dokumen hukum tetap sah.
  4. Pelaporan: Memberikan laporan berkala mengenai hasil pemanfaatan dan penyewaan aset langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemanfaatan aset hanya boleh dilakukan terhadap barang milik daerah yang benar-benar tidak sedang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya wajib tunduk pada asas akuntabilitas dan bertanggung jawab penuh kepada Bupati.
  • Mengenai pendanaan, segala biaya operasional yang timbul dari aktivitas tim ini dilarang dipungut dari pihak luar, melainkan sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang dimulai sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.