| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pendayagunaan serta optimalisasi pengelolaan aset atau barang milik daerah yang saat ini tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain guna memberikan nilai tambah bagi daerah.
Peraturan ini merinci pembentukan tim yang bertugas mengelola pemanfaatan aset secara profesional dan transparan. Struktur tim dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin oleh jajaran pimpinan daerah dan Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari berbagai instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Bagian Hukum. Tim ini memegang peranan krusial dalam menjembatani pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan aset daerah.
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.