| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENAKSIR HARGA KENDARAAN DINAS YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN DAN DIHAPUSKAN PADA KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENAKSIR HARGA KENDARAAN DINAS YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN DAN DIHAPUSKAN PADA KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian nilai ekonomi terhadap kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif wajib dalam rangka pengawasan dan pengendalian aset daerah, khususnya bagi kendaraan yang sudah tidak diperlukan dalam tugas kedinasan sehingga harus dipindahtangankan atau dihapuskan dari buku inventaris pada tahun anggaran 2023.
Tim Penaksir yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki serangkaian tugas teknis yang meliputi aspek administratif dan fisik sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada efisiensi pengelolaan aset dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Adapun besaran honorarium per kegiatan yang dialokasikan bagi para personel tim adalah sebagai berikut:
Tim penaksir diwajibkan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus bahwa segala bentuk pemindahtanganan aset tidak diperbolehkan tanpa adanya hasil penaksiran harga yang sah dari tim ini. Selain itu, ditekankan bahwa status kendaraan harus benar-benar tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan sebelum proses penghapusan dimulai. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan untuk masa kerja tahun anggaran 2023.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.