Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 22

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENAKSIR HARGA KENDARAAN DINAS YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN DAN DIHAPUSKAN PADA KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENAKSIR HARGA KENDARAAN DINAS YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN DAN DIHAPUSKAN PADA KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian nilai ekonomi terhadap kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif wajib dalam rangka pengawasan dan pengendalian aset daerah, khususnya bagi kendaraan yang sudah tidak diperlukan dalam tugas kedinasan sehingga harus dipindahtangankan atau dihapuskan dari buku inventaris pada tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Tim Penaksir yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki serangkaian tugas teknis yang meliputi aspek administratif dan fisik sebagai berikut:

  • Melakukan penelitian terhadap administrasi kendaraan dinas dan sistem penatausahaannya dalam buku inventaris daerah.
  • Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keadaan fisik kendaraan serta meninjau riwayat biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan.
  • Melaksanakan appraisal atau penaksiran harga kendaraan dinas sesuai dengan kewenangan dan standar harga yang berlaku.
  • Menyusun laporan resmi mengenai hasil penaksiran harga untuk disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati Bantul.
  • Memastikan seluruh proses disposal aset bergerak dilakukan sesuai dengan koridor hukum pengelolaan Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada efisiensi pengelolaan aset dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Adapun besaran honorarium per kegiatan yang dialokasikan bagi para personel tim adalah sebagai berikut:

  1. Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati): Rp1.500.000,00.
  2. Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah): Rp1.200.000,00.
  3. Ketua (Asisten Administrasi Umum): Rp1.000.000,00.
  4. Wakil Ketua (Kepala BPKPAD): Rp850.000,00.
  5. Sekretaris dan Anggota (Unsur OPD terkait seperti BPKPAD, Dinas Perhubungan, dan KPPD DIY): Rp750.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim penaksir diwajibkan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus bahwa segala bentuk pemindahtanganan aset tidak diperbolehkan tanpa adanya hasil penaksiran harga yang sah dari tim ini. Selain itu, ditekankan bahwa status kendaraan harus benar-benar tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan sebelum proses penghapusan dimulai. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan untuk masa kerja tahun anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.