Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 578

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI KABUPATEN SEHAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 578
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI KABUPATEN SEHAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 578 Tahun 2022 mengenai pembentukan Forum Komunikasi Kabupaten Sehat untuk periode tahun 2023. Keputusan ini merupakan penetapan struktur organisasi baru yang bertujuan untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan pembangunan manusia melalui optimalisasi peran serta masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang komprehensif untuk mengelola koordinasi kesehatan di tingkat kabupaten. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur inti yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang berasal dari unsur masyarakat dan ahli kesehatan.
  • Pembagian tugas ke dalam 12 Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani tatanan spesifik seperti Sekolah Sehat, Pasar Rakyat Sehat, hingga Pencegahan Bencana.
  • Pelibatan berbagai unsur organisasi mulai dari TP PKK, asosiasi pedagang, pemerhati lingkungan, hingga pemuka agama (takmir masjid).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Forum ini memiliki prioritas kerja yang terukur guna mendukung program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara langsung pada setiap tatanan penyelenggaraan kabupaten sehat.
  2. Menyusun perencanaan dan melaksanakan koordinasi untuk menerima kunjungan serta verifikasi dari Tim Penilai Pusat.
  3. Mempersiapkan administrasi dan teknis penyelenggaraan kegiatan kabupaten sehat sepanjang tahun anggaran 2023.
  4. Alokasi pembiayaan forum dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme pertanggungjawaban dan operasional forum ini:

  • Forum Komunikasi Kabupaten Sehat dalam melaksanakan seluruh tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini harus sesuai dengan ketentuan dalam DPA-SOPD terkait untuk tahun anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.