Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 600

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 600
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 600 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai dalam upaya mencapai target realisasi penerimaan pajak daerah hingga periode triwulan keempat tahun 2022.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian insentif ditujukan kepada individu atau instansi yang terlibat langsung dalam proses pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penerima insentif mencakup unsur pimpinan daerah, pejabat teknis pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), hingga petugas pemungut di tingkat Kalurahan.
  • Pembayaran insentif dilakukan secara proporsional sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pencapaian target pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Seluruh pembiayaan insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Adapun rincian besaran nominal insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul: Rp12.657.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul: Rp11.704.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai BPKPAD: Total sebesar Rp337.825.625,00.
  4. Pemungut Pajak Tingkat Kalurahan: Total sebesar Rp19.062.500,00.

Khusus untuk tingkat Kalurahan, besaran insentif dibagi ke dalam 6 kategori (Kategori I sampai VI) dengan nilai berkisar antara Rp116.300,00 hingga Rp582.300,00 per unit berdasarkan wilayah tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Daftar nama pejabat dan pegawai BPKPAD yang berhak menerima insentif harus ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan yang membidangi keuangan dan aset daerah. Keputusan ini merupakan bagian teknis yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini. Segala bentuk pelaksanaan pemungutan dan pembagian insentif wajib tunduk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.