| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 600 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 600 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai dalam upaya mencapai target realisasi penerimaan pajak daerah hingga periode triwulan keempat tahun 2022.
Seluruh pembiayaan insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Adapun rincian besaran nominal insentif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Khusus untuk tingkat Kalurahan, besaran insentif dibagi ke dalam 6 kategori (Kategori I sampai VI) dengan nilai berkisar antara Rp116.300,00 hingga Rp582.300,00 per unit berdasarkan wilayah tugasnya.
Daftar nama pejabat dan pegawai BPKPAD yang berhak menerima insentif harus ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan yang membidangi keuangan dan aset daerah. Keputusan ini merupakan bagian teknis yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini. Segala bentuk pelaksanaan pemungutan dan pembagian insentif wajib tunduk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.