Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 44

Tentang LEMBAGA PEMBERI BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LEMBAGA PEMBERI BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melaksanakan pemberian akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan tindak lanjut teknis (follow-up) untuk menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan poin-poin mendasar mengenai penunjukan pihak ketiga sebagai penyedia layanan hukum, yaitu:

  • Penetapan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Janabadra sebagai lembaga resmi pemberi bantuan hukum untuk orang miskin atau kelompok orang miskin di Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan lokasi pelayanan yang bertempat di Pasar Bantul Lantai 2 Blok AA 17-18, Kurahan, Bantul untuk mempermudah akses masyarakat.
  • Lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum yang berpedoman pada regulasi daerah yang berlaku mengenai penyelenggaraan legal aid.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan pemberian bantuan hukum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  2. Lembaga pemberi bantuan hukum wajib mematuhi seluruh standard operating procedure yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2021 sebagai panduan teknis utama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban pertanggungjawaban yang harus diperhatikan:

  • Lembaga pemberi bantuan hukum wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada awal tahun anggaran 2023, untuk memastikan kesinambungan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin.
  • Penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Diktum KEEMPAT keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.