| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TEKNIS KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam proses pemungutan retribusi tempat wisata guna mendukung efektivitas pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023.
Keputusan ini merinci pembentukan tim kerja dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan aturan pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan dan batasan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.