Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 26

Tentang PEMBENTUKAN TIM TEKNIS KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TEKNIS KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam proses pemungutan retribusi tempat wisata guna mendukung efektivitas pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan tim kerja dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan struktur organisasi tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul sebagai Ketua.
  • Penugasan sejumlah personel struktural sebagai pengawas dan 27 orang staf sebagai Petugas Pemungut Retribusi di lapangan.
  • Legalitas bagi tim untuk melaksanakan penarikan retribusi secara resmi sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan aturan pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap seluruh kegiatan pemungutan retribusi di obyek wisata.
  2. Menjalankan pemungutan retribusi dengan berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  3. Mendorong terwujudnya iklim kepariwisataan yang kondusif dengan mengimplementasikan butir-butir Sapta Pesona.
  4. Menjaga ketertiban, keselarasan, serta koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kendala pemungutan di lapangan.
  5. Seluruh sumber pendanaan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan dan batasan yang harus dipatuhi:

  • Tim wajib menjaga integritas dan dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dalam penyelenggaraan koordinasi antar instansi.
  • Seluruh petugas lapangan wajib memastikan pemungutan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kuota atau tarif yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa tugas tahun anggaran terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.