| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 99 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menyediakan landasan hukum dalam penanganan sengketa korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui mekanisme mediasi di wilayah Kabupaten Bantul.
Tim Mediator yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola konflik dan sengketa kekerasan. Poin-poin tugas utama mereka meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini didukung secara finansial oleh pemerintah daerah dengan prioritas penggunaan anggaran sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, Tim Mediator Korban Kekerasan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan peraturan ini, di mana keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau daya laku surut, yakni dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 meskipun baru ditetapkan secara resmi beberapa minggu kemudian.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.