Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 99

Tentang PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 99
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menyediakan landasan hukum dalam penanganan sengketa korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui mekanisme mediasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim Mediator yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mengelola konflik dan sengketa kekerasan. Poin-poin tugas utama mereka meliputi:

  • Menyusun dan mempersiapkan usulan jadwal pelaksanaan mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa.
  • Melakukan identifikasi masalah serta menyampaikan kepentingan dan harapan dari satu pihak ke pihak lainnya guna mencapai titik temu.
  • Berperan sebagai fasilitator untuk mendorong partisipasi aktif para pihak selama proses mediasi berlangsung.
  • Mengarahkan para pihak agar fokus pada pencarian solusi atau penyelesaian masalah yang terbaik bagi semua pihak, terutama korban.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didukung secara finansial oleh pemerintah daerah dengan prioritas penggunaan anggaran sebagai berikut:

  1. Seluruh biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  2. Ketua Tim menerima honorarium sebesar Rp1.000.000,00 per bulan.
  3. Dua orang anggota tim masing-masing menerima honorarium sebesar Rp750.000,00 per bulan.
  4. Total alokasi honorarium untuk tim mediator setiap bulannya adalah sebesar Rp2.500.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, Tim Mediator Korban Kekerasan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan peraturan ini, di mana keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau daya laku surut, yakni dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 meskipun baru ditetapkan secara resmi beberapa minggu kemudian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.