Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 67

Tentang PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 67
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian stimulus atau insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memotivasi serta meningkatkan kinerja petugas pemungut pajak di tingkat Kalurahan dan Padukuhan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur bahwa pemberian stimulus dihitung berdasarkan jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB P2) yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum masa jatuh tempo berakhir. Besaran total stimulus yang dialokasikan adalah sebesar Rp2.750,00 untuk setiap lembar SPPT yang terbayar, dengan pembagian porsi sebagai berikut:

  1. Petugas pemungut di tingkat Kalurahan mendapatkan bagian sebesar Rp550,00 per lembar.
  2. Petugas pemungut di tingkat Padukuhan mendapatkan bagian sebesar Rp2.200,00 per lembar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemberian stimulus dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul dengan urutan prioritas waktu berdasarkan wilayah Kapanewon sebagai berikut:

  1. Untuk wilayah dengan jatuh tempo 31 Juli 2023 (Kapanewon Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, dan Pajangan), keputusan pemberian stimulus diterbitkan pada bulan Agustus 2023.
  2. Untuk wilayah dengan jatuh tempo 31 Agustus 2023 (Kapanewon Pundong, Pandak, Jetis, Imogiri, Pleret, Banguntapan, dan Sedayu), keputusan diterbitkan pada bulan September 2023.
  3. Untuk wilayah dengan jatuh tempo 30 September 2023 (Kapanewon Bantul, Piyungan, Sewon, dan Kasihan), keputusan diterbitkan pada bulan Oktober 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan bahwa stimulus hanya diberikan atas pembayaran yang dilakukan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Segala pendanaan untuk pemberian insentif ini bersumber dan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

16 Januari 2023, Abdul Halim Muslih .