| Tentang | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 67 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian stimulus atau insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memotivasi serta meningkatkan kinerja petugas pemungut pajak di tingkat Kalurahan dan Padukuhan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mengatur bahwa pemberian stimulus dihitung berdasarkan jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB P2) yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum masa jatuh tempo berakhir. Besaran total stimulus yang dialokasikan adalah sebesar Rp2.750,00 untuk setiap lembar SPPT yang terbayar, dengan pembagian porsi sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis pemberian stimulus dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul dengan urutan prioritas waktu berdasarkan wilayah Kapanewon sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan bahwa stimulus hanya diberikan atas pembayaran yang dilakukan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Segala pendanaan untuk pemberian insentif ini bersumber dan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
16 Januari 2023, Abdul Halim Muslih .