| Tentang | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang berdaya guna dan berhasil guna melalui pembagian tugas serta wewenang yang jelas pada unit kesehatan masyarakat.
Peraturan ini merinci penugasan personel yang bertanggung jawab atas tiga fungsi krusial dalam struktur keuangan di 27 Puskesmas se-Kabupaten Bantul, yang mencakup:
Fokus utama pelaksanaan anggaran dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk meliputi:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.