| Tentang | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 agar mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Keputusan ini secara resmi menetapkan personel yang bertanggung jawab dalam struktur keuangan di setiap Puskesmas, yang mencakup tiga peran utama:
Pejabat-pejabat ini ditugaskan di 27 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Bantul, mulai dari Puskesmas Srandakan hingga Puskesmas Sedayu.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat keuangan didasarkan pada urutan teknis dan prioritas operasional berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh pejabat yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.