Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 8

Tentang PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 agar mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi menetapkan personel yang bertanggung jawab dalam struktur keuangan di setiap Puskesmas, yang mencakup tiga peran utama:

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Pejabat yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran.
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu: Pejabat yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja.
  • Bendahara Penerimaan Pembantu: Pejabat yang bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang berasal dari layanan kesehatan.

Pejabat-pejabat ini ditugaskan di 27 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Bantul, mulai dari Puskesmas Srandakan hingga Puskesmas Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat keuangan didasarkan pada urutan teknis dan prioritas operasional berikut:

  1. Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD sebagai dasar pengalokasian dana unit kerja.
  2. Pelaksanaan anggaran unit kerja termasuk melakukan pungutan penerimaan Negara bukan pajak dan melakukan pengujian atas tagihan belanja.
  3. Penatausahaan keuangan yang meliputi pembukuan transaksi pada Buku Kas Umum dan buku pembantu lainnya secara tertib.
  4. Penyampaian laporan pertanggungjawaban (Surat Pertanggungjawaban/SPJ) setiap akhir bulan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
  5. Pengelolaan barang milik daerah dan kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh pejabat yang ditunjuk:

  • KPA dilarang mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain jika melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Semua pengeluaran kas harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah direncanakan.
  • Seluruh penerimaan tarif layanan harus disetorkan secara penuh ke rekening kas BLUD pada bank yang telah ditunjuk dan tidak boleh digunakan langsung tanpa melalui prosedur penatausahaan kas.
  • Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.