Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 8

Tentang PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang berdaya guna dan berhasil guna melalui pembagian tugas serta wewenang yang jelas pada unit kesehatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci penugasan personel yang bertanggung jawab atas tiga fungsi krusial dalam struktur keuangan di 27 Puskesmas se-Kabupaten Bantul, yang mencakup:

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Umumnya dijabat oleh Kepala Puskesmas untuk memimpin pelaksanaan anggaran di unit kerjanya.
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu: Pejabat yang berfungsi sebagai bendahara pengeluaran untuk mengelola administrasi belanja dan pembayaran.
  • Bendahara Penerimaan Pembantu: Pejabat yang berfungsi sebagai bendahara penerimaan untuk mengelola pendapatan dari tarif layanan kesehatan dan penerimaan sah lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan anggaran dan langkah teknis yang harus dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk meliputi:

  1. Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebagai basis operasional keuangan BLUD.
  2. Pelaksanaan penatausahaan keuangan yang tertib, termasuk pembukuan pada Buku Kas Umum dan buku pembantu per obyek.
  3. Melakukan pengujian atas tagihan sebelum memerintahkan pembayaran untuk menjamin validitas belanja daerah.
  4. Pengelolaan barang milik daerah dan kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja.
  5. Kewajiban menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap akhir bulan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:

  • Kuasa Pengguna Anggaran dilarang mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan.
  • Seluruh penerimaan tarif layanan harus dicatat secara transparan dan disetorkan ke rekening kas BLUD pada bank yang telah ditunjuk oleh Bupati.
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan pejabat ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini bersifat mutlak bagi pejabat yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugasnya sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.