Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 27

Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa atau Kalurahan melalui penugasan sebagian urusan berdasarkan asas tugas pembantuan guna mencapai target nasional yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan, susunan personalia, serta uraian tugas tim yang dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:

  • Tim Pembina: Bertugas memberikan arahan dan pembinaan teknis dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Tim Pelaksana: Bertugas membantu Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta melakukan edukasi penggunaan aplikasi pelayanan secara daring kepada masyarakat.
  • Tim Pelaksana Fasilitas Kesehatan: Bertugas memproses permohonan akta kelahiran dan kematian yang terjadi di rumah sakit atau puskesmas setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada beberapa prioritas teknis dan alokasi anggaran sebagai berikut:

  1. Verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan serta peristiwa penting seperti kelahiran, lahir mati, dan kematian.
  2. Pelaksanaan perekaman KTP-EL dengan metode Jemput Bola untuk mempercepat cakupan kepemilikan identitas penduduk.
  3. Sinkronisasi dan integrasi data peristiwa nikah, talak, cerai, dan rujuk dari KUA ke dalam basis data kependudukan nasional.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  5. Pemberian honorarium bervariasi mulai dari Rp150.000,00 hingga Rp1.500.000,00 per bulan sesuai dengan jabatan dalam tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang harus dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk:

  • Tim Percepatan wajib memberikan laporan hasil pelayanan secara berkala kepada Panewu (Camat) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Seluruh tim pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Tim dilarang mengabaikan pencatatan administratif pada Buku Mutasi Penduduk dan Buku Pokok Pemakaman di tingkat Kalurahan guna menjaga keakuratan data statis maupun dinamis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.