| Tentang | Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 27 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Percepatan Penunjang Target Nasional Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa atau Kalurahan melalui penugasan sebagian urusan berdasarkan asas tugas pembantuan guna mencapai target nasional yang telah ditetapkan.
Keputusan ini mengatur mengenai pembentukan, susunan personalia, serta uraian tugas tim yang dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menekankan pada beberapa prioritas teknis dan alokasi anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang harus dipatuhi oleh tim yang telah dibentuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.