Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 45

Tentang STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH HASIL PENGADAAN DAN PEMBERIAN LAINNYA YANG SAH TAHUN 2022 PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH HASIL PENGADAAN DAN PEMBERIAN LAINNYA YANG SAH TAHUN 2022 PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan status penggunaan barang milik daerah (BMD) yang diperoleh melalui hasil pengadaan maupun pemberian lainnya yang sah selama tahun 2022. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan legalitas dan kejelasan administratif bagi setiap instansi dalam menggunakan aset daerah guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan status penggunaan ini berlaku bagi aset yang berada di bawah tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Aset yang diatur mencakup barang hasil belanja modal (pengadaan) maupun pemberian dari pihak lain yang sah secara hukum (hibah) sepanjang tahun 2022.
  • Setiap instansi pemerintah daerah ditunjuk sebagai Pengguna Barang yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan fisik, administratif, dan hukum barang tersebut.
  • Daftar rincian mengenai jenis, jumlah, dan spesifikasi barang diuraikan secara mendetail dalam lampiran keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas penggunaan aset adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelayanan publik di masing-masing unit kerja.
  2. Pengguna Barang memiliki kewajiban teknis untuk melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara berkala guna memastikan optimalisasi penggunaan aset.
  3. Daftar barang milik daerah tersebut harus dijadikan sebagai lampiran wajib dalam Berita Acara Serah Terima Jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru untuk menjamin keberlanjutan inventarisasi.
  4. Penetapan penggunaan ini menjadi dasar bagi pengalokasian biaya pemeliharaan barang dalam dokumen anggaran daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengguna Barang dilarang menelantarkan aset; apabila barang tidak lagi digunakan sesuai tugas dan fungsinya, maka wajib segera diserahkan kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Segala bentuk pemanfaatan oleh pihak lain atau proses pemindahtanganan aset (seperti penjualan atau hibah keluar) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman operasional penggunaan aset sepanjang tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.