Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 46

Tentang PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan legal standing dalam pengawasan organisasi kemasyarakatan di tingkat daerah. Peraturan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 536 Tahun 2021 agar selaras dengan dinamika organisasi dan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim terpadu yang terdiri dari berbagai lintas instansi guna memastikan pengawasan yang komprehensif. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, serta aparat penegak hukum (stakeholders).
  • Penguatan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai sekretariat tim.
  • Pelibatan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam keanggotaan tim untuk aspek pengamanan dan penegakan hukum.
  • Integrasi pengawasan hingga tingkat kecamatan atau Kapanewon melalui keterlibatan para Kepala Jawatan Keamanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Terpadu diberikan mandat untuk menjalankan tugas-tugas teknis secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Memantau keberadaan seluruh organisasi kemasyarakatan yang terdaftar maupun beraktivitas di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan kegiatan yang dijalankan oleh organisasi guna memastikan tidak menyimpang dari peraturan.
  3. Melakukan koordinasi dan kerja sama antarinstansi untuk efektivitas pengawasan di lapangan.
  4. Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas organisasi yang dianggap meresahkan atau melanggar aturan.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala langsung kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Seluruh biaya operasional yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 536 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Anggota tim wajib bekerja sesuai dengan pembagian wewenang dan tidak diperkenankan melampaui mandat koordinatif yang telah ditetapkan.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.