| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 46 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan legal standing dalam pengawasan organisasi kemasyarakatan di tingkat daerah. Peraturan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 536 Tahun 2021 agar selaras dengan dinamika organisasi dan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia tim terpadu yang terdiri dari berbagai lintas instansi guna memastikan pengawasan yang komprehensif. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim Terpadu diberikan mandat untuk menjalankan tugas-tugas teknis secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Seluruh biaya operasional yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.