| Tentang | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 102 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan personel dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumen ini merinci tugas dan tanggung jawab struktural dalam manajemen aset, yang meliputi:
Dalam pelaksanaan tugasnya, para pejabat pengelola harus mengikuti urutan prioritas teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus bagi Pengguna Barang yang wajib menyerahkan kembali aset berupa tanah atau bangunan yang tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dinas kepada Bupati melalui Pengelola Barang. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.