Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 102

Tentang PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 102
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN PENGGUNA BARANG, PENGURUS BARANG PENGGUNA, DAN PENGURUS

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan personel dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas dan tanggung jawab struktural dalam manajemen aset, yang meliputi:

  • Pengelola Barang: Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan, serta mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
  • Pejabat Penatausahaan Barang: Melakukan pencatatan aset tanah dan bangunan, mengamankan barang, serta menyusun laporan aset secara berkala.
  • Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang: Mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan inventarisasi, serta bertanggung jawab penuh atas pengamanan barang di masing-masing unit kerja.
  • Pengurus Barang: Petugas teknis yang melakukan stock opname, memberikan label pada barang, dan menyiapkan dokumen administrasi untuk mutasi barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, para pejabat pengelola harus mengikuti urutan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran barang bagi setiap perangkat daerah.
  2. Penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD maupun perolehan lain yang sah secara hukum.
  3. Pelaksanaan inventarisasi melalui pembuatan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) secara semesteran dan tahunan.
  4. Melakukan rekonsiliasi data aset dalam rangka penyusunan laporan keuangan daerah yang akurat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus bagi Pengguna Barang yang wajib menyerahkan kembali aset berupa tanah atau bangunan yang tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dinas kepada Bupati melalui Pengelola Barang. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.