| Tentang | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 100 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan resmi personil sebagai Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran kesehatan mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal selama tahun anggaran 2023.
Peraturan ini menetapkan struktur pertanggungjawaban keuangan di tingkat unit pelaksana teknis kesehatan. Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur:
Fokus utama dari penunjukan ini adalah pada aspek penatausahaan keuangan yang tertib. Adapun langkah-langkah pelaksanaan teknis yang menjadi tanggung jawab bendahara meliputi:
Dalam menjalankan tugasnya, bendahara wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak diperkenankan melakukan penyimpangan administratif. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan secara formal kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan internal dan eksternal.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.