Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 100

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2023 yang mengatur tentang penunjukan personel sebagai Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran kesehatan tahun 2023 dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan memiliki daya guna yang optimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan daftar individu yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan di tingkat dasar. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penunjukan resmi 27 orang Bendahara Pengeluaran yang ditempatkan di berbagai Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pengesahan daftar nama, unit kerja Puskesmas, dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam lampiran sebagai satu kesatuan yang sah dengan surat keputusan.
  • Pemberian mandat hukum bagi para pejabat yang ditunjuk untuk mengelola alokasi dana nonfisik di bidang kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Para bendahara yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas teknis penatausahaan keuangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran BOK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pembukuan secara sistematis untuk setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Puskesmas.
  3. Melakukan penelitian, koreksi, serta penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti sah penggunaan dana BOK.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan program kesehatan masyarakat.
  5. Memastikan seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Seluruh pelaksanaan anggaran harus mengacu pada pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
  • Keputusan ini berlaku secara administratif sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban keuangan harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum ditandatangani oleh bendahara yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.