| Tentang | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 100 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2023 yang mengatur tentang penunjukan personel sebagai Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran kesehatan tahun 2023 dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan memiliki daya guna yang optimal bagi masyarakat.
Peraturan ini menetapkan daftar individu yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan di tingkat dasar. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Para bendahara yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas teknis penatausahaan keuangan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.