Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 100

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2023 mengenai penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pengelolaan anggaran kesehatan tahun 2023 dilaksanakan secara efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penunjukan pejabat bendahara dilakukan untuk memastikan setiap unit kerja Puskesmas memiliki penanggung jawab keuangan yang sah dalam mengelola dana bantuan operasional nonfisik.
  • Daftar lampiran menetapkan secara spesifik 27 orang Bendahara Pengeluaran untuk 27 Puskesmas berbeda yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merujuk pada regulasi teknis nasional mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik serta peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis yang disusun dalam urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan administrasi penatausahaan anggaran sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melakukan pencatatan atau pembukuan terhadap setiap transaksi keuangan yang dilakukan menggunakan dana BOK secara akurat.
  3. Melakukan verifikasi, koreksi, dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti formal atas penggunaan dana.
  4. Menjalankan fungsi pendukung lainnya guna menjamin kelancaran operasional pelayanan kesehatan primer di Puskesmas.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana operasional yang dikelola dilarang digunakan di luar peruntukan teknis yang telah ditetapkan dalam Anggaran BOK Tahun 2023.
  • Pengelolaan anggaran harus menjunjung tinggi prinsip integritas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme sesuai dengan regulasi penyelenggaraan negara yang bersih.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul dibebankan pada pagu anggaran kesehatan yang telah disepakati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.