Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 100

Tentang PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELUARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan resmi personil sebagai Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran kesehatan mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal selama tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur pertanggungjawaban keuangan di tingkat unit pelaksana teknis kesehatan. Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur:

  • Penunjukan pejabat bendahara pengeluaran yang spesifik untuk setiap Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan daftar personil yang dilengkapi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk menjamin akuntabilitas personal.
  • Keputusan ini menjadi landasan legalitas bagi bendahara dalam mengelola dana nonfisik di bidang kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penunjukan ini adalah pada aspek penatausahaan keuangan yang tertib. Adapun langkah-langkah pelaksanaan teknis yang menjadi tanggung jawab bendahara meliputi:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi terkait penatausahaan anggaran BOK sesuai ketentuan hukum.
  2. Melakukan pembukuan atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Puskesmas.
  3. Melakukan penelitian, koreksi, serta penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana.
  4. Pelaksanaan tugas-tugas penunjang lainnya untuk mendukung keberhasilan program kesehatan masyarakat.
  5. Segala biaya operasional dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, bendahara wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak diperkenankan melakukan penyimpangan administratif. Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan secara formal kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan internal dan eksternal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.