| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 74 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk merespons kekosongan jabatan pada posisi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma. Peraturan ini bertujuan untuk membentuk perangkat kerja resmi yang akan melaksanakan seleksi guna mendapatkan anggota Dewan Pengawas yang profesional, berdedikasi, dan memiliki loyalitas tinggi. Keputusan ini merupakan dasar hukum baru untuk memulai proses pengisian jabatan yang definitif melalui mekanisme seleksi yang transparan.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi pelaksanaan seleksi yang terbagi menjadi tiga bagian utama dengan fungsi yang spesifik:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pelaksanaan seleksi yang sistematis dan terukur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya operasional yang timbul dalam pelaksanaan tugas Panitia, Tim, dan Sekretariat dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan tim yang dibentuk diwajibkan untuk mendokumentasikan serta melaporkan setiap tahapan secara akuntabel. Panitia seleksi dalam menjalankan tugasnya wajib dibantu oleh sekretariat untuk memastikan kelancaran publikasi dan administrasi persuratan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.