Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 74

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk merespons kekosongan jabatan pada posisi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma. Peraturan ini bertujuan untuk membentuk perangkat kerja resmi yang akan melaksanakan seleksi guna mendapatkan anggota Dewan Pengawas yang profesional, berdedikasi, dan memiliki loyalitas tinggi. Keputusan ini merupakan dasar hukum baru untuk memulai proses pengisian jabatan yang definitif melalui mekanisme seleksi yang transparan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi pelaksanaan seleksi yang terbagi menjadi tiga bagian utama dengan fungsi yang spesifik:

  • Panitia Seleksi: Memiliki wewenang dalam menentukan jadwal, melakukan penjaringan bakal calon, menetapkan formulasi penilaian, hingga melaporkan hasil akhir seleksi kepada Bupati Bantul.
  • Tim Seleksi: Bertugas menyusun soal dan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta menetapkan hasil penilaian teknis tersebut untuk diserahkan kepada Panitia Seleksi.
  • Sekretariat: Bertugas memberikan dukungan administratif, menghimpun dokumen, menyusun laporan kegiatan, dan mempublikasikan tahapan seleksi agar dapat diketahui oleh publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pelaksanaan seleksi yang sistematis dan terukur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penentuan jadwal pelaksanaan dan penjaringan bakal calon sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang didasarkan pada soal-soal kompetensi.
  3. Pelaksanaan Presentasi Makalah strategi pengawasan kinerja BUMD dan tes wawancara awal.
  4. Fasilitasi tes wawancara akhir dengan Bupati untuk menentukan calon terpilih.
  5. Pemrosesan calon terpilih untuk ditetapkan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa segala biaya operasional yang timbul dalam pelaksanaan tugas Panitia, Tim, dan Sekretariat dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan tim yang dibentuk diwajibkan untuk mendokumentasikan serta melaporkan setiap tahapan secara akuntabel. Panitia seleksi dalam menjalankan tugasnya wajib dibantu oleh sekretariat untuk memastikan kelancaran publikasi dan administrasi persuratan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.