Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 74

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan perangkat kepanitiaan untuk pengisian jabatan anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengatasi kekosongan jabatan pengawas melalui mekanisme seleksi yang profesional, berdedikasi, dan memiliki loyalitas tinggi sesuai dengan standar regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tiga struktur utama yang bertugas dalam proses seleksi, yaitu:

  • Panitia Seleksi: Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, bertugas menentukan jadwal, melakukan penjaringan, menetapkan hasil penilaian, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
  • Tim Seleksi: Bertugas menyusun materi soal, melaksanakan proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta menetapkan hasil penilaian teknis.
  • Sekretariat Panitia Seleksi: Berperan memberikan dukungan administratif, menyiapkan bahan kegiatan, menghimpun dokumen, dan mempublikasikan setiap tahapan seleksi kepada masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan urutan prioritas teknis dan tahapan yang terukur sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Penjaringan Bakal Calon berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku.
  2. Penyelenggaraan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menguji kompetensi dasar dan manajerial calon.
  3. Penyampaian Presentasi Makalah yang berfokus pada strategi pengawasan kinerja BUMD diikuti dengan Tes Wawancara Awal.
  4. Penyelenggaraan Tes Wawancara Akhir yang dilakukan langsung bersama Bupati Bantul bagi calon yang lolos tahap sebelumnya.
  5. Alokasi pembiayaan atas seluruh rangkaian kegiatan seleksi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala proses seleksi wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BUMD. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Personalia yang terpilih dalam kepanitiaan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib melaporkan setiap tahapan secara berjenjang kepada pimpinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.