| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 74 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI, TIM SELEKSI, DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA DHARMA TAHUN 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan perangkat kepanitiaan untuk pengisian jabatan anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengatasi kekosongan jabatan pengawas melalui mekanisme seleksi yang profesional, berdedikasi, dan memiliki loyalitas tinggi sesuai dengan standar regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Keputusan ini menetapkan pembentukan tiga struktur utama yang bertugas dalam proses seleksi, yaitu:
Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan urutan prioritas teknis dan tahapan yang terukur sebagai berikut:
Segala proses seleksi wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BUMD. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Personalia yang terpilih dalam kepanitiaan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib melaporkan setiap tahapan secara berjenjang kepada pimpinan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.