Tentang |
PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN BAGI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT YANG TELAH MENGABDI SELAMA 10 (SEPULUH) SAMPAI DENGAN 20 (DUA PULUH) TAHUN |
T.E.U Badan/Pengarang |
Satuan Polisi Pamong Praja
|
Nomor Peraturan |
93 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Keputusan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan |
- |
Tempat Penetapan |
Bantul |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan |
25 Januari 2023
|
Sumber |
- |
Subjek |
- |
Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
|
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Bidang Hukum |
- |
Abstrak |
Unduh Abstrak tidak tersedia
|
Keyword |
PEMBERIAN PIAGAM PENGHARGAAN BAGI ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT YANG TELAH MENGABDI SELAMA 10 (SEPULUH) SAMPAI DENGAN 20 (DUA PULUH) TAHUN |