Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 608

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 608
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 608 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses penilaian angka kredit, pembinaan karier, serta peningkatan kompetensi dan prestasi kerja bagi para Analis Kebijakan di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian peran dalam sistem penilaian kinerja pejabat fungsional sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Penilai yang memiliki wewenang dalam mengevaluasi keselarasan hasil penilaian kinerja.
  • Pembentukan Sekretariat Tim Penilai yang berfungsi sebagai pendukung teknis dan administratif dalam proses pengusulan angka kredit.
  • Penetapan susunan personalia yang melibatkan pejabat struktural seperti Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Penilai dan unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
  • Kepastian hukum mengenai masa jabatan tim yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas kerja yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  1. Tim Penilai bertugas memberikan rekomendasi kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan, serta rekomendasi untuk mengikuti Uji Kompetensi.
  2. Tim Penilai memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat berwenang terkait pengembangan PNS, pemberian tunjangan, hingga pemberian sanksi.
  3. Sekretariat wajib meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebelum dilakukan rapat pleno penilaian.
  4. Segala biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menekankan bahwa seluruh proses penilaian harus didasarkan pada nilai capaian tugas jabatan dan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku keputusan ini yang dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun anggaran 2022, untuk menjamin kesinambungan penilaian kinerja pada tahun-tahun berikutnya. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan kementerian terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.