Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 142

Tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TANAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TANAH KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2022 ini diterbitkan sebagai pedoman resmi untuk mengatur tata cara penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) khusus pada objek Tanah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak daerah guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan cakupan dalam peraturan ini meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Definisi Tanah Kalurahan mencakup tanah yang berasal dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola Pemerintah Desa, meliputi Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem-Arem, dan tanah untuk kepentingan umum.
  • Piutang yang diatur adalah tunggakan pajak yang berasal dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun 2019.
  • Besaran piutang didasarkan pada saldo laporan keuangan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Desember 2021.
  • Penyelesaian piutang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan alokasi anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kalurahan wajib mengalokasikan pembayaran piutang dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah.
  2. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang diberikan kepada Kalurahan ditetapkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan pajak yang diterima Pemerintah Daerah.
  3. Rincian objek piutang untuk setiap Kalurahan ditetapkan secara spesifik melalui Keputusan Kepala BPKPAD.
  4. Kepala BPKPAD memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran piutang kepada Bupati pada setiap akhir tahun anggaran menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai insentif dan pengawasan yang perlu diperhatikan:

  • Diberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif berupa pembebasan denda bagi piutang PBB P2 Tanah Kalurahan yang tercatat pada laporan keuangan per 31 Desember 2021.
  • Pembebasan denda administratif tersebut harus ditetapkan secara legal melalui Keputusan Kepala BPKPAD.
  • Pembinaan teknis dilakukan oleh BPKPAD, sementara pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan penyelesaian piutang ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.