Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 141

Tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 141
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan pedoman hukum mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bantul, khususnya dalam menyelesaikan piutang pajak yang sudah tidak dapat dioptimalkan lagi penagihannya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan terhadap berbagai jenis ketetapan pajak, seperti SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Piutang pajak dapat dihapuskan apabila telah dikategorikan sebagai piutang macet dengan kriteria sebagai berikut:

  • Piutang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak diketahui subjek hukum yang bertanggung jawab.
  • Jumlah piutang tidak dapat dipastikan karena ketiadaan bukti pendukung yang jelas.
  • Penanggung utang tidak memiliki kemampuan finansial atau tempat tinggalnya tidak diketahui.
  • Penanggung utang meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau merupakan badan usaha yang telah dinyatakan pailit atau bubar berdasarkan putusan pengadilan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses penghapusan dilakukan secara bertahap dan sistematis dengan urutan dan batasan nominal sebagai berikut:

  1. Penghapusan Secara Bersyarat: Dilakukan dengan menghapus piutang dari pembukuan pemerintah daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah.
  2. Penghapusan Secara Mutlak: Dilakukan dengan menghapus hak tagih daerah setelah melewati masa 2 tahun sejak penetapan penghapusan bersyarat.

Kriteria jangka waktu piutang macet diatur berdasarkan nilai sisa kewajiban:

  1. Usia piutang lebih dari 5 tahun untuk sisa kewajiban maksimal Rp8.000.000,00.
  2. Usia piutang lebih dari 7 tahun untuk nilai antara Rp8.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00.
  3. Usia piutang lebih dari 10 tahun untuk nilai di atas Rp50.000.000,00.
  4. Penghapusan piutang hingga nilai Rp5.000.000.000,00 ditetapkan oleh Bupati, sedangkan di atas jumlah tersebut wajib mendapatkan persetujuan DPRD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan prasyarat ketat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Penghapusan piutang hanya dapat dilakukan setelah diterbitkannya Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) sebagai bukti bahwa upaya penagihan maksimal telah dilakukan.
  • Upaya penagihan maksimal meliputi penagihan tertulis, kerja sama dengan Kejaksaan atau PUPN, hingga tindakan teknis seperti crash program, parate eksekusi jaminan, atau debt to asset swap.
  • Setiap usulan penghapusan wajib melalui proses penelitian dokumen oleh Inspektorat Kabupaten untuk memastikan kebenaran data.
  • Dilarang melakukan penghapusan tanpa didukung bukti ketidakmampuan penanggung utang, seperti kartu keluarga miskin, putusan pailit, atau surat keterangan dari Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.