| Tentang | SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2022 ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 beserta perubahannya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Peraturan ini mengatur tata cara integrasi sistem digital melalui beberapa komponen utama:
Pemerintah Daerah memprioritaskan keterpaduan sistem melalui langkah-langkah pelaksanaan berikut:
Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.