| Tentang | SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berkesinambungan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 beserta perubahannya agar sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Dokumen ini merinci aspek-aspek mendasar dalam transformasi digital pemerintahan daerah yang meliputi:
Pelaksanaan teknis peraturan ini menitikberatkan pada integrasi dan standardisasi infrastruktur sebagai berikut:
Terdapat batasan dan kewajiban ketat yang diatur untuk memastikan keterpaduan sistem:
Tanggal penetapan: 27 Januari 2022. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.