Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 11

Tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berkesinambungan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 beserta perubahannya agar sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci aspek-aspek mendasar dalam transformasi digital pemerintahan daerah yang meliputi:

  • Tata Kelola SPBE: Mencakup perencanaan strategis melalui Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, dan Peta Rencana SPBE sebagai panduan integrasi sistem.
  • Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, dan manajemen perubahan.
  • Audit TIK: Pemeriksaan sistematis terhadap infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk memastikan fungsionalitas dan kinerja teknologi sesuai standar.
  • Layanan SPBE: Penyelenggaraan layanan yang terbagi menjadi Layanan Administrasi Pemerintahan (internal birokrasi) dan Layanan Publik (untuk masyarakat).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini menitikberatkan pada integrasi dan standardisasi infrastruktur sebagai berikut:

  1. Rencana Induk SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai acuan pembangunan digital daerah.
  2. Penyimpanan seluruh data, informasi, dan basis data wajib dipusatkan pada Pusat Data (data center) yang dikelola oleh Diskominfo.
  3. Pengutamaan penggunaan Aplikasi Umum yang disediakan oleh pemerintah pusat sebelum membangun aplikasi khusus daerah.
  4. Penerapan Jaringan Intra Pemerintah untuk menjamin keamanan pengiriman data antar perangkat daerah.
  5. Penggunaan tanda tangan digital dan sertifikat digital untuk menjamin aspek keaslian serta non-repudiation dalam dokumen elektronik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan kewajiban ketat yang diatur untuk memastikan keterpaduan sistem:

  • Setiap perangkat daerah dilarang menyimpan source code, database, atau mengoperasikan server secara mandiri di luar fasilitas Pusat Data daerah tanpa izin khusus.
  • Pembangunan aplikasi baru wajib mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka (open source) dan harus selaras dengan Arsitektur SPBE daerah.
  • Tim Koordinasi SPBE ditetapkan sebagai otoritas lintas perangkat daerah yang mengoordinasikan seluruh kebijakan digital di bawah Sekretaris Daerah.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka regulasi lama yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 dan Nomor 45 Tahun 2021 resmi dicabut dan tidak berlaku.

Tanggal penetapan: 27 Januari 2022. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.