Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 11

Tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2022 ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 beserta perubahannya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tata cara integrasi sistem digital melalui beberapa komponen utama:

  • Arsitektur SPBE: Kerangka dasar yang mengintegrasikan proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan untuk menghasilkan layanan yang terpadu.
  • Peta Rencana SPBE: Dokumen rencana kerja selama 5 (lima) tahun yang menjadi pedoman arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan sistem digital.
  • Manajemen SPBE: Serangkaian proses pengelolaan yang meliputi risiko, keamanan informasi, data, aset TIK, sumber daya manusia, pengetahuan, perubahan, dan layanan.
  • Audit TIK: Pemeriksaan teknis secara sistematis untuk mengevaluasi aset teknologi informasi dan komunikasi terhadap standar yang ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah memprioritaskan keterpaduan sistem melalui langkah-langkah pelaksanaan berikut:

  1. Penyusunan Rencana Induk SPBE sebagai dokumen perencanaan jangka waktu 5 (lima) tahun yang diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.
  2. Pengelolaan Pusat Data (Data Center) secara terpusat oleh Diskominfo untuk penyimpanan data dan informasi seluruh perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi.
  3. Prioritas penggunaan open source atau kode sumber terbuka dalam setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi pemerintah.
  4. Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah untuk menjamin keamanan pengiriman data antar-instansi di dalam maupun luar daerah.
  5. Penggunaan Sertifikat Digital dan tanda tangan elektronik sebagai instrumen untuk menjamin keamanan, keaslian, dan kenirsangkalan dokumen elektronik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi daerah:

  • Setiap Perangkat Daerah dilarang menyimpan source code, basis data (database), maupun peladen (server) di luar Pusat Data daerah, kecuali jika ada ketentuan hukum lain yang mewajibkannya.
  • Pengembangan aplikasi tidak boleh dilakukan secara parsial dan wajib berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan kesesuaian dengan Arsitektur SPBE.
  • Pembangunan aplikasi khusus hanya diizinkan apabila Aplikasi Umum dari pemerintah pusat belum tersedia atau tidak memenuhi kebutuhan spesifik proses bisnis daerah.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.