| Tentang | ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 98 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 November 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023-2026 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2022 ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023-2026. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah memberikan arah kebijakan yang terukur bagi seluruh perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul periode 2021-2026.
Peraturan ini mengatur transformasi birokrasi melalui delapan area perubahan fundamental yang dilaksanakan secara sistematis dan kolaboratif. Poin-poin teknis tersebut meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas khusus dalam bentuk Quick Wins atau program percepatan yang harus dicapai dalam kurun waktu 2023-2026, yaitu:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai disiplin dan aturan peralihan yang penting sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.