Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 98

Tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023-2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 98
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023-2026

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2022 ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023-2026. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah memberikan arah kebijakan yang terukur bagi seluruh perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul periode 2021-2026.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur transformasi birokrasi melalui delapan area perubahan fundamental yang dilaksanakan secara sistematis dan kolaboratif. Poin-poin teknis tersebut meliputi:

  • Manajemen Perubahan: Internalisasi budaya kerja SATRIYA dan penguatan peran Agen Perubahan.
  • Deregulasi Kebijakan: Penyederhanaan produk hukum daerah yang menghambat investasi dan layanan publik.
  • Penataan Organisasi: Evaluasi kelembagaan agar struktur perangkat daerah lebih ramping dan tepat fungsi.
  • Penataan Tata Laksana: Digitalisasi proses bisnis melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang berbasis teknologi informasi.
  • Manajemen SDM Aparatur: Penerapan sistem merit, manajemen talenta (talent pool), dan pengembangan kompetensi berbasis kinerja.
  • Akuntabilitas: Penguatan implementasi SAKIP untuk memastikan setiap anggaran berorientasi pada hasil.
  • Pengawasan: Peningkatan kapasitas APIP dan penerapan Whistle Blowing System (WBS).
  • Pelayanan Publik: Standarisasi layanan dan penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang responsif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas khusus dalam bentuk Quick Wins atau program percepatan yang harus dicapai dalam kurun waktu 2023-2026, yaitu:

  1. Integrasi Data Kemiskinan: Penyediaan data terpadu untuk ketepatan sasaran bantuan sosial.
  2. Digitalisasi Pemerintahan: Transformasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi.
  3. Peningkatan Investasi: Penyederhanaan perizinan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  4. Zona Integritas: Target pencapaian predikat WBK/WBBM di seluruh instansi pemerintah daerah.
  5. Pengadaan Barang/Jasa: Kewajiban belanja produk dalam negeri melalui sistem e-katalog lokal dengan target persentase yang terus meningkat setiap tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai disiplin dan aturan peralihan yang penting sebagai berikut:

  • Sanksi Disiplin: Pejabat atau pelaksana yang melanggar kode etik dan aturan perilaku akan dikenakan sanksi moral hingga tindakan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Larangan Penundaan: Implementasi reformasi birokrasi bersifat wajib dan tidak boleh ditunda oleh pimpinan perangkat daerah mana pun.
  • Mekanisme Pelaporan: Setiap unit kerja wajib menyampaikan laporan kemajuan melalui aplikasi Co-Reform Space setiap triwulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Status Hukum: Dengan berlakunya peraturan ini pada 2 Januari 2023, maka seluruh aturan teknis lama yang bertentangan dengan Road Map 2023-2026 dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.