Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 109

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI KALURAHAN SELOPAMIORO KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 109
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI KALURAHAN SELOPAMIORO KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2023 yang menetapkan daftar kalurahan, lokasi, dan besaran alokasi bantuan keuangan untuk pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis yang menindaklanjuti peraturan bupati sebelumnya mengenai pedoman bantuan keuangan TNI guna mendorong pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kalurahan ditetapkan sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan di tingkat lokal melalui mekanisme anggaran kalurahan.
  • Kegiatan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kerja sama antara unsur TNI dan perangkat daerah terkait.
  • Pemerintah Kalurahan bertugas menyelenggarakan pembelanjaan anggaran sesuai dengan prosedur pengadaan dan ketentuan perundang-undangan.
  • Langkah-langkah pengawasan meliputi koordinasi, verifikasi, serta evaluasi terhadap capaian sasaran kinerja penerima manfaat di setiap lokasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik pada tiga wilayah kapanewon dengan rincian urutan dan jumlah sebagai berikut:

  1. Kalurahan Selopamioro (Kapanewon Imogiri): Menerima alokasi sebesar Rp500.000.000,00 yang diprioritaskan untuk pembangunan talud, jalan corblok, dan pelebaran jalan.
  2. Kalurahan Bangunjiwo (Kapanewon Kasihan): Menerima alokasi sebesar Rp250.000.000,00 untuk pembangunan jembatan, talud, dan jalan corblok.
  3. Kalurahan Muntuk (Kapanewon Dlingo): Menerima alokasi sebesar Rp250.000.000,00 untuk pembangunan talud dan jalan corblok.

Total keseluruhan dana bantuan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan dilarang hanya mengandalkan bantuan kabupaten dan diwajibkan mengalokasikan dana pendamping yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  • Pemerintah Kalurahan wajib menyusun dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati melalui dinas terkait sebagai bukti akuntabilitas penggunaan dana.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD tahun berjalan dan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2023

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.