Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 110

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2023 yang mengatur pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum baru untuk membiayai kebutuhan mendesak di sektor sosial, khususnya rehabilitasi pecandu narkoba dan perawatan medis bagi warga terlantar yang belum terakomodasi dalam anggaran rutin.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan operasional dalam dokumen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemberian izin penggunaan dana didasarkan pada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul tertanggal 26 Januari 2023 mengenai bantuan sosial.
  • Kegiatan rehabilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan Yayasan Anugrah Tuhan HAFARA.
  • Layanan medis bagi masyarakat kategori orang terlantar disediakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma.
  • Penggunaan dana ini merupakan instrumen social safety net atau jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan penanganan segera.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rincian alokasi dana dan prioritas pelaksanaan kegiatan diatur sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana yang disetujui adalah sebesar Rp19.527.640,00 (sembilan belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah).
  2. Biaya rehabilitasi diprioritaskan bagi 2 (dua) orang pecandu narkoba untuk periode pelaksanaan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.
  3. Biaya perawatan medis dialokasikan bagi 1 (satu) orang terlantar dengan durasi perawatan selama 7 (tujuh) hari di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  4. Seluruh sumber pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab pelaporan yang wajib dipenuhi:

  • Kepala Dinas Sosial memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan dilarang menyalahgunakan alokasi yang telah ditetapkan.
  • Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (accountability report) kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Laporan harus diserahkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan dinyatakan selesai.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.