| Tentang | PAGU KAPANEWON DALAM PERENCANAAN KEWILAYAHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 119 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PAGU KAPANEWON DALAM PERENCANAAN KEWILAYAHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 |
Keputusan ini menetapkan Pagu Kapanewon sebagai batas maksimal anggaran untuk perencanaan pembangunan kewilayahan di Kabupaten Bantul tahun 2024. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk mendukung mekanisme participatory planning melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kapanewon agar alokasi anggaran oleh Perangkat Daerah berjalan efektif sesuai tugas dan fungsinya.
Besaran alokasi dana untuk setiap wilayah ditentukan berdasarkan perhitungan teknis menggunakan variabel tertentu yang diberikan bobot menurut tingkat urgensinya. Variabel tersebut terdiri dari:
Seluruh program kegiatan yang diakomodir melalui pagu ini harus berfokus pada Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024, yaitu:
Total anggaran Pagu Indikatif yang dialokasikan untuk 17 Kapanewon adalah sebesar Rp 29.350.000.000 (Dua Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Program kegiatan yang diusulkan tidak boleh menyimpang dari prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja kewilayahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.