Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 119

Tentang PAGU KAPANEWON DALAM PERENCANAAN KEWILAYAHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 119
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PAGU KAPANEWON DALAM PERENCANAAN KEWILAYAHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan Pagu Kapanewon sebagai batas maksimal anggaran untuk perencanaan pembangunan kewilayahan di Kabupaten Bantul tahun 2024. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru untuk mendukung mekanisme participatory planning melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kapanewon agar alokasi anggaran oleh Perangkat Daerah berjalan efektif sesuai tugas dan fungsinya.

Poin-Poin Utama

Besaran alokasi dana untuk setiap wilayah ditentukan berdasarkan perhitungan teknis menggunakan variabel tertentu yang diberikan bobot menurut tingkat urgensinya. Variabel tersebut terdiri dari:

  1. Jumlah Penduduk dengan bobot 30%;
  2. Luas Wilayah dengan bobot 30%;
  3. Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem dengan bobot 20%;
  4. Indeks Desa Membangun dengan bobot 20%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Seluruh program kegiatan yang diakomodir melalui pagu ini harus berfokus pada Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024, yaitu:

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  • Peningkatan infrastruktur kewilayahan demi pemerataan pembangunan;
  • Penguatan ekonomi inklusif, iklim investasi, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan pengangguran;
  • Pengelolaan lingkungan hidup serta penanganan risiko bencana;
  • Pemantapan layanan publik dengan basis teknologi informasi.

Total anggaran Pagu Indikatif yang dialokasikan untuk 17 Kapanewon adalah sebesar Rp 29.350.000.000 (Dua Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Program kegiatan yang diusulkan tidak boleh menyimpang dari prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja kewilayahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.