Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 70

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2023 ini menetapkan pembentukan Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu data di tingkat daerah. Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui koordinasi terintegrasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas dalam siklus penyelenggaraan data daerah yang meliputi beberapa peran krusial:

  • Penanggung Jawab (Bupati dan Wakil Bupati) bertugas menetapkan kebijakan strategis dan memberikan arahan kualitas penyelenggaraan data.
  • Pengarah (Sekretaris Daerah) berfungsi menyusun Standard Operating Procedure (SOP) serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala.
  • Pembina Data (BPS dan Dinas Pertanahan) memberikan rekomendasi teknis serta melakukan pembinaan terhadap produsen data terkait standar statistik dan geospasial.
  • Koordinator Forum (BAPPEDA) mengoordinasikan forum data dan menyusun arsitektur data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Walidata (Diskominfo) mengelola simpul jaringan, memverifikasi kesesuaian data, dan menyebarluaskan data melalui portal resmi.
  • Produsen Data (OPD/Instansi) bertanggung jawab memproduksi data dan metadata sesuai prinsip satu data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan data di Kabupaten Bantul difokuskan pada pemenuhan aspek teknis dan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan penyelarasan Arsitektur Data SPBE tingkat daerah dengan standar pusat yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
  2. Penerapan prinsip Satu Data Indonesia secara ketat yang mencakup standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi/data induk.
  3. Pengembangan dan pemeliharaan sistem akses Informasi Geospasial (IG) melalui simpul jaringan yang terintegrasi.
  4. Penyampaian data dari produsen kepada walidata wajib dilakukan melalui Walidata Pendukung di masing-masing perangkat daerah untuk menjamin validitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait aspek legalitas dan pembiayaan dalam peraturan ini:

  • Keputusan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2022 beserta perubahannya (Nomor 272 Tahun 2022).
  • Seluruh biaya operasional tim dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Setiap personil tim dalam struktur organisasi memiliki tanggung jawab pelaporan yang berjenjang dan bermuara pada laporan akhir kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.