| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2023 ini menetapkan pembentukan Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini merupakan langkah operasional untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu data di tingkat daerah. Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui koordinasi terintegrasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas dalam siklus penyelenggaraan data daerah yang meliputi beberapa peran krusial:
Penyelenggaraan data di Kabupaten Bantul difokuskan pada pemenuhan aspek teknis dan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting terkait aspek legalitas dan pembiayaan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.