Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 80

Tentang Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan khusus untuk Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2023 guna menjamin pengawasan pertanahan di Kabupaten Bantul dilakukan secara periodik, berkelanjutan, dan sesuai dengan tata krama hukum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur tim kerja yang memiliki wewenang teknis dalam mengelola pemanfaatan lahan. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Pemantauan dan penertiban secara langsung terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Verifikasi kesesuaian antara Izin Gubernur DIY dengan praktik penggunaan lahan yang dilakukan oleh pemegang izin.
  • Penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan guna meminimalisir sengketa lahan di tingkat desa.
  • Pemberian pembinaan teknis kepada Pemerintah Kalurahan mengenai tata cara pemanfaatan tanah yang benar sesuai regulasi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan koordinasi anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada hal-hal berikut:

  1. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  2. Tim teknis wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas setiap kegiatan yang dilakukan.
  3. Personalia tim melibatkan lintas instansi, termasuk unsur Penghageng dari Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan dinas teknis Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang).
  4. Pelaksanaan tugas mencakup pengawasan terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan agar tetap sesuai dengan fungsi tata ruang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi pidana, peraturan ini memberikan ketentuan khusus bahwa setiap pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Izin Gubernur harus ditertibkan oleh tim teknis. Selain itu, terdapat aturan peralihan tersirat bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota tim diwajibkan menjunjung tinggi asas formalitas dalam administrasi pertanahan guna menjaga marwah tanah-tanah milik kesultanan dan desa dari penyalahgunaan pihak ketiga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.