| Tentang | Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk membentuk Tim Teknis Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan khusus untuk Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2023 guna menjamin pengawasan pertanahan di Kabupaten Bantul dilakukan secara periodik, berkelanjutan, dan sesuai dengan tata krama hukum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur tim kerja yang memiliki wewenang teknis dalam mengelola pemanfaatan lahan. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Langkah pelaksanaan dan koordinasi anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada hal-hal berikut:
Meskipun tidak merinci sanksi pidana, peraturan ini memberikan ketentuan khusus bahwa setiap pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Izin Gubernur harus ditertibkan oleh tim teknis. Selain itu, terdapat aturan peralihan tersirat bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh anggota tim diwajibkan menjunjung tinggi asas formalitas dalam administrasi pertanahan guna menjaga marwah tanah-tanah milik kesultanan dan desa dari penyalahgunaan pihak ketiga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.