Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 141

Tentang Pendirian Perpustakaan “Kucica” Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 141
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan “Kucica” Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2023 mengenai penetapan pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan hukum yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah dengan nama resmi “Kucica”.
  • Lokasi penetapan perpustakaan ini diperuntukkan bagi Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo (sebagaimana disebutkan dalam isi keputusan) yang terletak di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan pembagian tanggung jawab diatur melalui urutan berikut:

  1. Fokus utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  2. Tanggung jawab pengelolaan Perpustakaan “Kucica” sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo.
  3. Koordinasi pengawasan dilakukan dengan menyampaikan salinan keputusan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Seluruh tata kelola perpustakaan wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

23 Februari 2023, Abdul Halim Muslih

.