Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 141

Tentang Pendirian Perpustakaan “Kucica” Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 141
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan “Kucica” Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2023 yang diterbitkan sebagai landasan hukum formal untuk mendirikan fasilitas pendidikan di lingkungan sekolah dasar. Tujuan utama dari penetapan ini adalah guna mendukung peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik maupun peserta didik. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang secara spesifik meresmikan berdirinya perpustakaan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemberian nama resmi sarana perpustakaan yang didirikan yaitu Perpustakaan "Kucica".
  • Penetapan lokasi pendirian perpustakaan yang bertempat di Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama dalam pengelolaan perpustakaan ini telah diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar.
  2. Tugas pengelolaan perpustakaan dilaksanakan secara teknis oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Gadingharjo Kabupaten Bantul.
  3. Segala bentuk aktivitas manajerial dan pengembangan literasi di dalam perpustakaan menjadi tanggung jawab pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus mengenai pengawasan dan penyampaian informasi peraturan kepada pihak terkait:

  • Pengelolaan perpustakaan harus senantiasa berkoordinasi dengan instansi pembina seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan dan transparansi tata kelola pemerintahan daerah.
  • Ketentuan operasional lebih lanjut harus tetap tunduk pada norma hukum Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku di Indonesia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.