Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 92

Tentang Pendirian Perpustakaan “Jendela Dunia” Sekolah Dasar 1 Trirenggo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 92
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan “Jendela Dunia” Sekolah Dasar 1 Trirenggo Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan sarana pendidikan formal berupa perpustakaan sekolah. Dokumen ini adalah sebuah ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar 1 Trirenggo, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur poin-poin fundamental terkait legalitas sarana literasi sekolah sebagai berikut:

  • Pemberian nama resmi bagi perpustakaan sekolah tersebut, yaitu "Jendela Dunia".
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk menjamin relevansi materi pembelajaran.
  • Pengakuan legalitas perpustakaan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan yang berlaku di Indonesia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan "Jendela Dunia" sepenuhnya diberikan kepada Kepala Sekolah Dasar 1 Trirenggo.
  2. Fokus Anggaran dan Sumber Daya: Pembangunan sarana ini diprioritaskan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber belajar bagi warga sekolah.
  3. Dasar Penyelenggaraan: Penyelenggaraan perpustakaan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan tambahan dan aspek legalitas lainnya, keputusan ini menetapkan:

  • Segala bentuk pengelolaan harus mematuhi standar teknis perpustakaan sekolah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan tanpa masa transisi yang lama.
  • Instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki kewajiban untuk mengetahui dan memantau pelaksanaan keputusan ini sesuai fungsi masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.