Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 130

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah berupa uang yang dialokasikan khusus untuk Sekretariat Bersama Kartamantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja dan pelayanan masyarakat pada lembaga tersebut dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan secara resmi mengenai siapa yang berhak menerima hibah dan berapa jumlah nominal yang diberikan sesuai dengan lampiran keputusan.
  • Pemberian wewenang atau delegasi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pencairan dana hibah yang telah dianggarkan dalam struktur budgeting daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penerima hibah adalah Sekretariat Bersama Kartamantul yang berlokasi di Kompleks Kepatihan Danurejan, Yogyakarta, dengan penanggung jawab Ir. Aman Yuriadijaya, M.M.
  2. Nilai penerimaan hibah yang ditetapkan adalah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Perangkat daerah yang bertindak sebagai instansi penanggung jawab teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hibah ini memiliki ketentuan khusus di mana dana tidak dapat dicairkan sebelum penerima hibah dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 16 Februari 2023, dan menjadi pedoman administratif bagi instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.