Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 130

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2023 yang menetapkan daftar penerima serta nilai nominal pemberian hibah dalam bentuk uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan Sekretariat Bersama Kartamantul sebagai penerima tunggal hibah uang dalam keputusan ini.
  • Pemberian mandat atau delegasi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini secara resmi dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian hibah ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Nilai total hibah yang dialokasikan adalah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Penerima hibah atas nama Sekretariat Bersama Kartamantul beralamat di Lantai I Kompleks Kepatihan Danurejan, Jl. Malioboro 14, Yogyakarta, dengan penanggung jawab Ir. Aman Yuriadijaya, M.M.
  3. Pencairan dana hibah baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan penandatanganan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara pihak penerima dan pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana hibah tidak dapat dicairkan secara sepihak sebelum terpenuhinya syarat administratif berupa penandatanganan perjanjian resmi oleh kedua belah pihak.
  • Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan Februari tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.