| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah berupa uang yang dialokasikan khusus untuk Sekretariat Bersama Kartamantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung optimalisasi kinerja dan pelayanan masyarakat pada lembaga tersebut dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
Hibah ini memiliki ketentuan khusus di mana dana tidak dapat dicairkan sebelum penerima hibah dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 16 Februari 2023, dan menjadi pedoman administratif bagi instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.