| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Sekretariat Bersama Kartamantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2023 yang menetapkan daftar penerima serta nilai nominal pemberian hibah dalam bentuk uang kepada Sekretariat Bersama Kartamantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan pemberian hibah ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.