| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada tiga sekolah menengah pertama di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif dengan menghapus aset dari daftar inventaris daerah dikarenakan bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bersifat administratif dan berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2023.
Keputusan ini menetapkan penghapusan aset fisik pada instansi pendidikan negeri sebagai dasar pemutakhiran data kekayaan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan penghapusan aset dilakukan dengan memperhitungkan nilai buku yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Berikut adalah rincian teknis aset yang dihapus:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur penyampaian informasi yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.