Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 124

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada tiga sekolah menengah pertama di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif dengan menghapus aset dari daftar inventaris daerah dikarenakan bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bersifat administratif dan berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penghapusan aset fisik pada instansi pendidikan negeri sebagai dasar pemutakhiran data kekayaan daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan status penghapusan sebagian bangunan gedung pada SMP Negeri 3 Imogiri, SMP Negeri 2 Dlingo, dan SMP Negeri 2 Kasihan.
  • Penggunaan dasar hukum pengelolaan Barang Milik Daerah yang merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional dan peraturan daerah Kabupaten Bantul.
  • Pernyataan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah dinas tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset dilakukan dengan memperhitungkan nilai buku yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Berikut adalah rincian teknis aset yang dihapus:

  1. SMP Negeri 3 Imogiri: Penghapusan sebagian bangunan gedung pendidikan permanen berupa Ruang Perpustakaan dengan nilai penghapusan sebesar Rp 87.500.000 (perhitungan 50% dari nilai buku).
  2. SMP Negeri 2 Dlingo: Penghapusan sebagian bangunan gedung pendidikan permanen berupa Ruang Kelas, Ruang Tata Usaha (TU), dan MCK dengan nilai penghapusan sebesar Rp 235.364.550 (perhitungan 12,5% dari nilai buku).
  3. SMP Negeri 2 Kasihan: Penghapusan sebagian bangunan gedung pendidikan permanen berupa Ruang Bimbingan Konseling (BK) dengan nilai penghapusan sebesar Rp 2.500.000 (perhitungan 50% dari nilai buku).
  4. Total keseluruhan nilai penghapusan aset bangunan daerah dalam keputusan ini adalah sebesar Rp 325.364.550.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur penyampaian informasi yang diatur dalam dokumen ini:

  • Aset yang telah tercantum dalam daftar penghapusan secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari tanggung jawab pemeliharaan dalam daftar inventaris aktif tahun berjalan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk keperluan pengawasan dan administrasi, di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi teknis seperti Inspektorat, BPKPAD, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.