Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 124

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 124
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada tiga sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperbarui daftar inventaris daerah karena bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali, sehingga status hukum aset lama harus dihapuskan secara administratif.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur penghapusan aset pada sekolah-sekolah berikut:

  • SMP Negeri 3 Imogiri
  • SMP Negeri 2 Dlingo
  • SMP Negeri 2 Kasihan

Dasar hukum penghapusan ini mengacu pada peraturan mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan aset dilakukan berdasarkan perhitungan teknis terhadap nilai gedung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB C). Berikut adalah rincian nilai penghapusan yang menjadi fokus utama:

  1. SMP N 3 Imogiri: Penghapusan sebagian bangunan permanen (Ruang Perpustakaan) dengan nilai penghapusan sebesar Rp87.500.000 (hasil perhitungan 50% dari nilai buku).
  2. SMP N 2 Dlingo: Penghapusan sebagian bangunan permanen (Ruang Kelas, TU, dan MCK) dengan nilai penghapusan sebesar Rp235.364.550 (hasil perhitungan 12,5% dari nilai buku).
  3. SMP N 2 Kasihan: Penghapusan sebagian bangunan permanen (Ruang BK) dengan nilai penghapusan sebesar Rp2.500.000 (hasil perhitungan 50% dari nilai buku).
  4. Total nilai keseluruhan aset yang dihapus dari daftar inventaris daerah adalah sebesar Rp325.364.550.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Seluruh rincian penghapusan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pelaksana terkait, termasuk Gubernur DIY, BPKPAD, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk ditindaklanjuti sesuai fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.