| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 124 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Imogiri, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Dlingo, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kasihan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 124 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada tiga sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperbarui daftar inventaris daerah karena bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali, sehingga status hukum aset lama harus dihapuskan secara administratif.
Dokumen ini secara spesifik mengatur penghapusan aset pada sekolah-sekolah berikut:
Dasar hukum penghapusan ini mengacu pada peraturan mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2017.
Penghapusan aset dilakukan berdasarkan perhitungan teknis terhadap nilai gedung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB C). Berikut adalah rincian nilai penghapusan yang menjadi fokus utama:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.