Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 106

Tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 106
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memastikan tata kelola penyaluran kredit yang lebih transparan dan tepat sasaran untuk tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur pejabat daerah dan instansi keuangan terkait dengan poin-poin tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan pengumpulan dan penyiapan data laporan perkembangan penyaluran modal dari bank pelaksana dan lembaga penjamin KUR.
  • Melaksanakan pemantauan secara rutin terhadap realisasi pembiayaan serta perkembangan kredit yang diberikan kepada pelaku usaha.
  • Memberikan arahan kebijakan bagi pelaksanaan program di tingkat daerah agar sesuai dengan regulasi nasional.
  • Melaporkan seluruh hasil kegiatan monitoring secara berkala untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah teknis dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Memprioritaskan identifikasi dan inventarisasi data calon debitur potensial yang layak mendapatkan pembiayaan.
  2. Melakukan proses pengunggahan data calon debitur ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) agar terintegrasi secara digital.
  3. Menyelenggarakan rapat koordinasi terpadu untuk membahas kendala teknis yang dihadapi dalam penyaluran kredit di lapangan.
  4. Melakukan konsultasi berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait capaian program.
  5. Memastikan seluruh pembiayaan kegiatan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang berlaku bagi tim ini, yaitu:

  • Ketua Tim diberikan kewenangan untuk membentuk Tim Pembantu apabila diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.
  • Seluruh anggota tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugas yang diberikan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan harus dipergunakan sebagai pedoman instansi terkait dalam menyukseskan program KUR.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.