| Tentang | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 106 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memastikan tata kelola penyaluran kredit yang lebih transparan dan tepat sasaran untuk tahun anggaran 2023.
Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur pejabat daerah dan instansi keuangan terkait dengan poin-poin tanggung jawab sebagai berikut:
Langkah-langkah teknis dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang berlaku bagi tim ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.