Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 104

Tentang Besaran Pembayaran Pisungsung Atas Pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogyakarta Yang Digunakan Oleh Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Pembayaran Pisungsung Atas Pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogyakarta Yang Digunakan Oleh Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2023 yang menetapkan nilai kompensasi atas penggunaan lahan milik keraton. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemanfaatan Tanah Kasultanan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Status peraturan ini merupakan penetapan besaran biaya untuk Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kerangka hukum keistimewaan wilayah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai kewajiban finansial pemerintah daerah terhadap pihak keraton, yang meliputi:

  • Pengakuan legalitas atas pemanfaatan Tanah Kasultanan oleh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian Pisungsung, yaitu bentuk pemberian atau penghargaan finansial atas penggunaan tanah tersebut.
  • Landasan operasional yang merujuk pada Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Peraturan Daerah mengenai pengelolaan tanah milik Kasultanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian teknis anggaran yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Besaran pembayaran Pisungsung ditetapkan secara pasti senilai Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  2. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  3. Keputusan ini menjadi dasar bagi instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, untuk melakukan proses pencairan dana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini berlaku secara mutlak sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat dialihkan untuk tujuan selain pembayaran Tanah Kasultanan.
  • Penyampaian salinan keputusan diwajibkan kepada pihak-pihak pengawas, termasuk Gubernur DIY melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul guna memastikan transparansi.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran ini akan diawasi secara ketat oleh lembaga audit internal daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.