Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 137

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Slamet Pratondo dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul karena Melanggar Norma Agama, Norma Kesusilaan, dan Norma Hukum dan Peresmian Pengangkatan Saudara Imam Nur
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 137
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian Saudara Slamet Pratondo dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul karena Melanggar Norma Agama, Norma Kesusilaan, dan Norma Hukum dan Peresmian Pengangkatan Saudara Imam Nur

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2023 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian salah satu anggota dan pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota yang melanggar regulasi dan memastikan kelangsungan fungsi pengawasan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Slamet Pratondo sebagai anggota Bamuskal Terong.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Imam Nursaid sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Bamuskal Terong.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 22 Februari 2023.
  • Pengangkatan anggota baru terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pergantian anggota ini didasarkan pada urutan prioritas hukum dan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat usulan dari Panewu Dlingo tertanggal 27 Januari 2023 mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Bamuskal.
  2. Keputusan Bamuskal Kalurahan Terong Nomor 1 Tahun 2023 tentang usulan Pengganti Antar Waktu periode 2018-2024.
  3. Kesesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan isi dokumen, terdapat ketentuan khusus mengenai alasan pemberhentian anggota, yaitu:

  • Anggota dilarang keras melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum selama menjabat.
  • Pemberhentian Saudara Slamet Pratondo dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar ketiga norma tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah terkait.
  • Pemerintah Kabupaten Bantul menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa anggota yang diberhentikan selama menjalankan tugasnya sebelum terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.