Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 112

Tentang Penetapan 10 (Sepuluh) Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 112
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Februari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Februari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan 10 (Sepuluh) Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan 10 Proyek Strategis di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan pembangunan infrastruktur. Selain itu, penetapan ini menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi guna memastikan transparansi dan pencapaian target aksi pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan pelaksanaan teknis proyek-proyek vital yang dikelola oleh berbagai instansi pemerintah daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar proyek yang memiliki skala prioritas tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat.
  • Penunjukan Perangkat Daerah terkait sebagai penanggung jawab utama dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
  • Integrasi program dengan rencana kerja pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas penyerapan anggaran.
  • Penyediaan payung hukum bagi setiap unit kerja untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek strategis tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dalam keputusan ini diarahkan pada pembangunan infrastruktur kewilayahan, penguatan ekonomi sektor unggulan, dan peningkatan kualitas layanan publik. Berikut adalah urutan prioritas proyek beserta alokasi dananya:

  1. Program Padat Karya untuk pengurangan kemiskinan dengan alokasi Rp11.300.000.000.
  2. Pembangunan Ruas Jalan Piyungan-Wonolelo dengan dana sebesar Rp11.656.000.000.
  3. Pembangunan Ruas Jalan Bangunjiwo-Metes senilai Rp7.785.000.000.
  4. Pembangunan Jembatan Dogongan dengan anggaran Rp5.326.472.227.
  5. Pembangunan gedung Satuan Polisi Pamong Praja senilai Rp4.870.800.000.
  6. Pembangunan Intermediate Transfer Facility (ITF) Pasar Niten untuk perbaikan lingkungan hidup senilai Rp2.500.000.000.
  7. Rehabilitasi gedung sekolah dan daerah irigasi untuk mendukung sumber daya manusia dan pertanian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pelaksanaan proyek strategis wajib mengikuti pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan dilarang menyimpang dari target aksi pemberantasan korupsi yang telah ditetapkan. Keputusan Bupati ini merupakan satu kesatuan dengan lampirannya dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk perubahan atau teknis pelaksanaan lebih lanjut harus dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Inspektorat Daerah untuk menjamin akuntabilitas governance di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.