| Tentang | Penetapan 10 (Sepuluh) Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 112 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Februari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Februari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan 10 (Sepuluh) Proyek Strategis Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan 10 Proyek Strategis di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan pembangunan infrastruktur. Selain itu, penetapan ini menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi guna memastikan transparansi dan pencapaian target aksi pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dokumen ini menginstruksikan pelaksanaan teknis proyek-proyek vital yang dikelola oleh berbagai instansi pemerintah daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama anggaran dalam keputusan ini diarahkan pada pembangunan infrastruktur kewilayahan, penguatan ekonomi sektor unggulan, dan peningkatan kualitas layanan publik. Berikut adalah urutan prioritas proyek beserta alokasi dananya:
Seluruh pelaksanaan proyek strategis wajib mengikuti pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan dilarang menyimpang dari target aksi pemberantasan korupsi yang telah ditetapkan. Keputusan Bupati ini merupakan satu kesatuan dengan lampirannya dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk perubahan atau teknis pelaksanaan lebih lanjut harus dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Inspektorat Daerah untuk menjamin akuntabilitas governance di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.