| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna pada pelaksanaan optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan.
Poin mendasar dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kalurahan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Jenis pekerja yang dimaksud mencakup lingkup yang luas, antara lain:
Pemerintah diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para pekerja tersebut. Adapun teknis penyediaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan melalui pos-pos berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran peserta dan pengalokasian iuran dilakukan secara bertahap. Langkah ini wajib dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, keuangan Pemerintah Kalurahan, maupun keuangan sekolah yang bersangkutan. Selain itu, pembinaan dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai bidang tugasnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.