Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 70

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan demi mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan optimalisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul, sehingga perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah dapat berjalan lebih efektif.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memperinci subjek pekerja yang wajib didaftarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kalurahan ke dalam program jaminan sosial. Daftar pekerja tersebut mencakup:

  • Tenaga Bantu dan Pegawai Non ASN.
  • Pendamping Desa/Kalurahan serta Tenaga Harian Lepas.
  • Pamong Kalurahan, staf Kalurahan, dan staf honorer Kalurahan.
  • Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
  • Tenaga lainnya yang dipekerjakan pada proyek-proyek Pemerintah atau Pemerintah Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah kepastian pengalokasian anggaran untuk iuran jaminan sosial. Langkah-langkah teknis yang diatur meliputi:

  1. Pengalokasian anggaran iuran dilakukan melalui Perangkat Daerah, unit kerja pengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Sekolah.
  2. Pelaksanaan pendaftaran peserta dan pembayaran iuran dilakukan secara bertahap.
  3. Penyediaan dana wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, keuangan Pemerintah Kalurahan, atau keuangan sekolah masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan peralihan dan ketentuan teknis pembinaan, ditegaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembagian koordinasi sebagai berikut:

  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab atas koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan pemberi kerja selain penyelenggara negara.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan bertanggung jawab atas koordinasi di lingkungan Kalurahan.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga bertanggung jawab atas koordinasi di lingkungan sekolah.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.