Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 70

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2021. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna pada pelaksanaan optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kalurahan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Jenis pekerja yang dimaksud mencakup lingkup yang luas, antara lain:

  • Tenaga Bantu dan Pegawai Non ASN.
  • Pendamping Desa atau Kalurahan.
  • Tenaga Harian Lepas.
  • Pamong Kalurahan, staf Kalurahan, dan staf honorer Kalurahan.
  • Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
  • Tenaga lainnya yang dipekerjakan pada proyek-proyek milik Pemerintah atau Pemerintah Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para pekerja tersebut. Adapun teknis penyediaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan melalui pos-pos berikut:

  1. Perangkat Daerah masing-masing.
  2. Unit kerja perangkat daerah yang mengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  3. Instansi Sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran peserta dan pengalokasian iuran dilakukan secara bertahap. Langkah ini wajib dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, keuangan Pemerintah Kalurahan, maupun keuangan sekolah yang bersangkutan. Selain itu, pembinaan dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai bidang tugasnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.