Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 81

Tentang Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data pertanahan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2023. Dokumen ini merupakan peraturan penetapan tim kerja baru yang bertugas memastikan akurasi data terkait Tanah Kalurahan dan Sultan Ground agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur pembentukan struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim pemutakhiran data. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis.
  • Penegasan kedudukan hukum tim yang bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pengintegrasian data pertanahan untuk mendukung kebijakan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan fungsinya, tim diberikan mandat untuk menjalankan langkah-langkah teknis secara sistematis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi internal antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul maupun koordinasi eksternal dengan pihak terkait.
  2. Melakukan proses updating (pemutakhiran), pengelolaan, dan pengolahan data Tanah Kalurahan serta Sultan Ground.
  3. Menyusun laporan akhir hasil pemutakhiran sebagai dasar pengambilan kebijakan pertanahan selanjutnya.
  4. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional tim dan pemberlakuan aturan ini:

  • Tim wajib mengikuti susunan personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran, mulai dari Bupati sebagai Pengarah hingga unsur teknis dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut.
  • Setiap perubahan data harus terdokumentasi secara resmi melalui laporan akhir yang akuntabel.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.