| Tentang | Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 81 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Tanah Kalurahan dan Sultan Ground Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data pertanahan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2023. Dokumen ini merupakan peraturan penetapan tim kerja baru yang bertugas memastikan akurasi data terkait Tanah Kalurahan dan Sultan Ground agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Peraturan ini secara spesifik mengatur pembentukan struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim pemutakhiran data. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:
Dalam melaksanakan fungsinya, tim diberikan mandat untuk menjalankan langkah-langkah teknis secara sistematis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait operasional tim dan pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.