Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 51

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengoordinasikan pengawasan perizinan usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian penanaman modal melalui mekanisme pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi antarinstansi daerah guna mencapai daya guna yang optimal.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tingkat kabupaten untuk tahun anggaran 2023.
  • Struktur organisasi tim dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu Tim Pengarah yang bertugas menentukan arah kebijakan serta monitoring, dan Tim Pelaksana yang menjalankan fungsi teknis operasional.
  • Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim memiliki prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan berdasarkan indikator standar teknis yang meliputi tata ruang, standar bangunan gedung, serta standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.
  2. Melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala pelaku usaha dengan kondisi nyata di lapangan melalui inspeksi fisik.
  3. Memberikan penilaian kepatuhan yang mencakup aspek teknis (pemenuhan janji perizinan) dan aspek administratif seperti realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kemitraan dengan UMKM.
  4. Menginput hasil penilaian kepatuhan ke dalam subsistem pengawasan pada sistem Online Single Submission Risk Base Approach atau OSS-RBA.
  5. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan kewajiban yang harus diperhatikan adalah:

  • Tim Pelaksana wajib menyusun Berita Acara Pemeriksaan dan laporan hasil pengawasan sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan.
  • Seluruh anggota tim wajib melakukan koordinasi lintas sektor dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pelaksanaan pengawasan harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam bingkai perizinan berbasis risiko.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.