| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengoordinasikan pengawasan perizinan usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian penanaman modal melalui mekanisme pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi antarinstansi daerah guna mencapai daya guna yang optimal.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim memiliki prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Ketentuan khusus dan kewajiban yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.