Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 97

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil agar pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang bertanggung jawab dalam proses rekrutmen pimpinan tinggi, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Panitia Seleksi bertugas menyusun jadwal, menentukan metode dan materi seleksi, menetapkan kriteria penilaian, hingga melakukan seleksi administrasi dan kompetensi.
  • Sekretariat Panitia Seleksi bertugas memberikan dukungan administratif, menyiapkan bahan kegiatan, menghimpun dokumen, serta menyusun laporan pelaksanaan tugas.
  • Struktur panitia melibatkan berbagai unsur, termasuk pejabat dari Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Daerah DIY, serta unsur profesional dari Akademisi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan seleksi diatur dengan urutan dan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan penetapan jadwal serta tahapan pengisian jabatan.
  2. Pengumuman lowongan jabatan secara luas beserta persyaratan pelamaran yang diperlukan.
  3. Pelaksanaan seleksi administratif dan seleksi kompetensi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
  4. Penyampaian laporan hasil seleksi secara formal kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  5. Seluruh pendanaan untuk kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Masa kerja Panitia Seleksi dan Sekretariat dibatasi hanya sampai dengan dilantiknya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif.
  • Seluruh proses seleksi harus terdokumentasi dalam bentuk persuratan dan laporan kegiatan yang sistematis.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi panitia tahun 2023 tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.