| Tentang | Inventarisasi Barang-barang Tidak Bergerak Berupa Rumah Dinas/Jabatan, Milik Negara Atau Daerah Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 05/B/Inst/Bt/1983 yang dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan inventarisasi kekayaan milik Negara atau Daerah. Instruksi ini bertujuan untuk mendata secara akurat aset tidak bergerak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul agar status kepemilikan dan tanggung jawabnya menjadi lebih jelas.
Instruksi ini ditujukan kepada pejabat struktural dan pimpinan wilayah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset Rumah Dinas atau Rumah Jabatan. Pihak-pihak yang wajib melaksanakan instruksi ini adalah:
Pelaksanaan pendataan dilakukan dengan langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
Terdapat beberapa detail teknis yang wajib dicantumkan dalam laporan inventarisasi sesuai lampiran dokumen, yaitu:
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Bantul pada tanggal 31 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosouputro.
.