Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 5

Tentang Inventarisasi Barang-barang Tidak Bergerak Berupa Rumah Dinas/Jabatan, Milik Negara Atau Daerah Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 05/B/Inst/Bt/1983 yang dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan inventarisasi kekayaan milik Negara atau Daerah. Instruksi ini bertujuan untuk mendata secara akurat aset tidak bergerak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul agar status kepemilikan dan tanggung jawabnya menjadi lebih jelas.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada pejabat struktural dan pimpinan wilayah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset Rumah Dinas atau Rumah Jabatan. Pihak-pihak yang wajib melaksanakan instruksi ini adalah:

  • Seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah Tingkat II Bantul.
  • Seluruh Kepala Dinas atau Instansi di lingkungan Kabupaten Bantul.
  • Seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendataan dilakukan dengan langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi fisik terhadap Rumah Dinas/Jabatan di lingkungan kerja masing-masing menggunakan format blangko data rumah dinas/jabatan yang telah disediakan.
  2. Menyusun laporan hasil pendataan untuk disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Umum, Humas & Protokol Sekretariat Kabupaten Bantul.
  3. Penyelesaian dan penyerahan laporan dibatasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah instruksi diterbitkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa detail teknis yang wajib dicantumkan dalam laporan inventarisasi sesuai lampiran dokumen, yaitu:

  • Data teknis mencakup lokasi persil, luas tanah, luas bangunan, tahun pembuatan, dan harga bangunan serta asal perolehannya.
  • Kewajiban mencantumkan identitas pejabat yang berhak menempati aset tersebut.
  • Ketentuan Khusus: Apabila rumah dinas tersebut ditemukan dalam kondisi tidak ditempati, pelapor wajib memberikan alasan atau penjelasan mengenai penyebab kekosongan tersebut secara tertulis.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Bantul pada tanggal 31 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosouputro.

.