Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 05/B/Inst/Bt/1983 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mewujudkan tertib administrasi serta tertib inventarisasi terhadap kekayaan milik negara maupun daerah. Fokus utama dari instruksi ini adalah pendataan menyeluruh terhadap aset tidak bergerak berupa Rumah Dinas atau Rumah Jabatan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul agar status hukum dan fisiknya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Poin-Poin Utama
- Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pejabat daerah, meliputi Kepala Bagian Sekretariat, Kepala Dinas/Instansi, dan seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul.
- Para pejabat tersebut diwajibkan melakukan inventarisasi aset di lingkungan kantor masing-masing sesuai dengan format blangko yang telah disediakan.
- Ruang lingkup pendataan mencakup seluruh bangunan yang berstatus sebagai kekayaan milik Negara atau Daerah, baik yang digunakan sebagai rumah jabatan maupun tempat tinggal kedinasan lainnya.
- Hasil dari pendataan tersebut harus diserahkan kepada Bupati melalui Bagian Umum, Humas & Protokol Sekretariat Kabupaten Bantul sebagai pusat koordinasi aset.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Pelaksanaan inventarisasi harus mencantumkan rincian letak persil atau lokasi bangunan secara akurat.
- Pendataan wajib memuat informasi teknis mengenai luas tanah, luas bangunan, serta tahun pembuatan gedung tersebut.
- Komponen nilai ekonomi berupa harga bangunan dan asal-usul perolehan aset juga menjadi prioritas dalam pelaporan.
- Setiap laporan wajib mencantumkan nama pejabat yang berhak menempati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Seluruh proses pengumpulan data harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak instruksi ini dikeluarkan.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan pelapor untuk memberikan alasan tertulis apabila suatu rumah dinas atau jabatan ditemukan dalam kondisi tidak ditempati.
- Instruksi ini bersifat mengikat bagi seluruh unit kerja di bawah pemerintah daerah dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan.
- Setiap pemegang jabatan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang tercantum dalam formulir inventarisasi aset yang dilaporkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Maret 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.